Lokasi: Hikmah >>
Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 115 Kurikulum Merdeka
Hikmah18475 Dilihat
RingkasanGerak berirama memiliki beberapa macam gerakan langkah kaki seperti langkah biasa, langkah rapat, langkah silang, dan langkah samping. Sementara itu, gerakan mengayunkan lengan dalam senam irama meliputi ayunan satu lengan depan belakang, ayunan satu lengan ke depan dan ke samping, serta ayunan satu lengan ke samping bersamaan dengan memindahkan berat badan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SISWA-SD-BELAJAR-14.jpg)
Gerak berirama memiliki beberapa macam gerakan langkah kaki seperti langkah biasa,langkah rapat, langkah silang, dan langkah samping. Sementara itu, gerakan mengayunkan lengan dalam senam irama meliputi ayunan satu lengan depan belakang, ayunan satu lengan ke depan dan ke samping, serta ayunan satu lengan ke samping bersamaan dengan memindahkan berat badan.
Cara melakukan gerakan langkah biasa dalam gerak berirama dimulai dengan sikap berdiri tegak, kedua tangan di pinggang. Langkahkan kaki kiri ke depan dengan lutut mengeper, kemudian diikuti kaki kanan dengan gerakan yang sama. Lakukan secara bergantian dan berirama sesuai dengan hitungan atau irama musik.
Gerakan langkah rapat dilakukan dengan berdiri tegak dan kedua tangan di pinggang. Langkahkan kaki kiri ke depan, lalu tarik kaki kanan merapat ke kaki kiri. Gerakan ini diulang secara bergantian dengan irama yang tetap. Untuk mengayunkan satu lengan ke depan, berdiri tegak dengan kedua lengan lurus ke samping, lalu ayunkan satu lengan ke depan hingga setinggi bahu, kemudian kembali ke posisi semula dengan irama yang teratur.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/wusx97riz.html
Artikel Terkait
Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
HikmahLagu Aku Cinta Kau dan Dia masuk dalam album Ideologi, Sikap, Otak yang dirilis pada 1998. Lirik lagu ini menceritakan tentang seseorang yang terjebak dalam perasaan cinta kepada dua orang sekaligus....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaPolisi Tindak Tegas Terukur Kriminal Bersenjata Api
HikmahDirektur Reserse Kriminal Umum Kombes Iman Imannuddin menegaskan tindakan tegas dan terukur hanya dilakukan terhadap pelaku yang membawa ancaman. Ia memastikan setiap anggota kepolisian yang bertugas tetap bekerja sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaDirut Terra Drone Minta Hukuman Ringan, Klaim Damai dengan Korban
HikmahWisnu Wardana memohon maaf kepada Majelis Hakim dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026). "Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan maaf," ujar Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia tersebut....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Gara-gara Prancis, Dembele Akui Tak Cocok dengan Mbappe
- Bamsoet Soroti Ekonomi dan Hilirisasi di KEM-PPKF 2027
- Refleksi Reformasi 98, Pemerintah Diminta Perkuat Ekonomi Nasional
- Klaim JHT dan JKP Melonjak, PDIP Peringatkan Dana BPJS
- Persib Wajib Waspada, Persijap Siap Rusak Pesta Juara
- BNN Tanggapi Lagu Satire, Bongkar Narkoba Labuan Batu
Artikel Terbaru
Aditya Halindra Bupati Mirip Partai Disorot Mobil Dinas
KPK Geledah Rumah Pengusaha Citra Margaretha Terkait Sugiri
BNPB Peringatkan Warga Waspada Bencana Musim Pancaroba
Presiden Hadiri Paripurna DPR, PDIP Sebut Situasi Khusus
Alyssa Daguise Syak Peluk Baby Soso, Tanya Ini Nyata?
Din Syamsuddin Kecam Penangkapan Jurnalis Republika oleh Israel
Tautan Sahabat
- Pemuda Tewas di Biliar Jakbar Saat Lindungi Pacar
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor Bersenpi di Tambun
- Polisi Imbau Waspada Modus Kejahatan Teror Pocong Tangerang
- Begal Palmerah Lukai Korban, Pelaku Residivis Positif Narkoba
- 480 Polisi Amankan HUT GRIB Jaya Ke-15 di GBK
- Kapolda Metro Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Jalanan
- BMKG Prediksi Jakarta Berawan, Bogor Hujan Rabu
- Polda Metro Bongkar Jaringan Narkotika dari Lapas, Sita Ekstasi
- Polisi Pastikan Selebgram AWS Bukan Korban Begal
- LPSK: Korban PRT di Jaksel Tak Bisa Dituntut Balik