Lokasi: Hiburan >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Hiburan846 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/werl0ilf6.html
Artikel Terkait
Rieke Diah dampingi Nikita Mirzani adukan dugaan etik ke KY
HiburanNikita Mirzani resmi menjalani hukuman enam tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan tersebut membuat vonis terhadap Nikita berkekuatan hukum tetap dan hingga kini ia masih menjalani masa penahanan....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaMisbakhun Optimistis Pasar Modal Indonesia Tetap Kuat
HiburanKeputusan rebalancing indeks oleh MSCI dinilai sebagai momentum pembenahan fundamental pasar modal Indonesia agar lebih sehat dan kredibel di mata investor global. MSCI (Morgan Stanley Capital International) merupakan perusahaan global penyedia indeks pasar saham, data, dan alat analisis untuk mendukung keputusan investasi....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaNadiem Dituntut 18 Tahun, Mahfud Serahkan Harapan ke Hakim
HiburanMahfud MD menyerahkan harapan penyelesaian kasus Chromebook kepada hakim setelah jaksa menyampaikan tuntutan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyadari tugas jaksa untuk membuat tuntutan tegas, namun proses pembuktian dinilainya aneh....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Insentif EV Baru Jaga Momentum Transisi Kendaraan Listrik
- Pimpinan Komisi XII DPR Minta Pengelolaan SDA Diperkuat
- Prabowo Pilu Dengar Kritik, PDIP Tegaskan Niat Baik
- Insentif Guru Non-ASN Naik Jadi 365 Ribu Orang
- Pacu Jalur Kuansing 2026 Dimulai 14 Juni, Arena Disorot
- Lowongan Kerja Pamapersada Nusantara untuk Lulusan D4/S1
Artikel Terbaru
Kunci Gitar 8 Letters Why Don't We Viral TikTok
Ahli Nadiem Bantah Tak Independen di Sidang Korupsi Chromebook
PDIP Sebut Jokowi Berkeliling Indonesia Ancam Prabowo
Bareskrim Ajukan Red Notice Bandar Sabu Kabur ke Malaysia
Rupiah Melemah, Harga Mobil dan Elektronik Diprediksi Naik
Board of Peace Mandek, AS Sibuk Perang Iran
Tautan Sahabat
- WHO Tetapkan Darurat Ebola Global, Bandara Indonesia Siaga
- Wabah Ebola, Kemenkes Larang Konsumsi Hewan Liar
- WHO Sebut Kantong Nikotin Rasa Permen Incar Remaja
- PCOS Berganti Nama Jadi PMOS, Bukan Hanya Soal Kista
- Diet Suntik Tak Hanya Hilangkan Lemak, Otot Juga Terbakar
- El Nino Picu Kebakaran Hutan, Asap Ancam Anak Pneumonia
- Wamenkes Bantah Hoaks, Tegaskan Imunisasi Tidak Haram
- Kemenkes Siaga Hantavirus, Siapkan Ribuan Tempat Tidur dan PCR
- PHERINI Disetujui Tenaga Kesehatan untuk Ketiak Cerah
- Hantavirus, Leptospirosis, Pes: Beda Penyakit dari Tikus