Lokasi: Properti >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Properti16714 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/vxis43ids.html
Artikel Terkait
Dewi Perssik Akan Lapor Polisi Penyebar Hoaks Kematian
PropertiDewi Perssik telah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Sandy Arifin, terkait langkah hukum selanjutnya dalam kasus yang menjeratnya. Pelantun "Mimpi Manis" itu masih mempertimbangkan rencana untuk melaporkan pihak tertentu ke Polda Metro Jaya....
【Properti】
Baca SelengkapnyaPerampok Todong Toko Emas Wonokromo, 3 Lansia Terluka
PropertiDua pemilik toko di Surabaya menjadi korban perampokan brutal yang terjadi di kawasan Wonokromo. Korban pertama, UW (62), mengalami luka lebam di bagian wajah, sementara istrinya TA (62) juga menderita luka-luka....
【Properti】
Baca SelengkapnyaKronologi Pelajar Jogja Tewas Ditusuk Klitih Dini Hari
PropertiSeorang warga Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta menjadi korban pembacokan hingga tewas di Jalan Magelang pada Minggu dini hari sekitar pukul 03. 30 WIB....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Lirik Lagu 405 Justin Bieber: Loving On Me
Prakiraan Cuaca Babel Rabu: Bangka Tengah Berudara Kabur
Driver Ojol Dibegal Penumpang di Gresik, Korban Diserang
Prakiraan Cuaca Banyumas, 15 Mei 2026: Hujan Merata
Toyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan
Mahasiswi UIN Solo Dilecehkan Dosen saat Sidang Skripsi
Tautan Sahabat
- Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 142
- Cara Baca Hasil Nilai TKA SD SMP 24 Mei 2026
- Jalur Mandiri Undana 2026 Dibuka, Ini Syaratnya
- Sekolah Maung Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jalur Pendaftaran
- Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 155 Kurikulum Merdeka
- Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
- Kunci Jawaban IPAS Kelas 3 SD Halaman 18 Edisi Revisi
- 60 Soal Bahasa Inggris Kelas 4 Semester 2 dan Kunci Jawaban
- Prakiraan Cuaca Pekanbaru: Mayoritas Berawan, Kulim Hujan
- 50 Soal Peluang Matematika Kelas 8 dan Kunci Jawaban