Lokasi: Properti >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Properti8 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/vsrupdc8m.html
Artikel Terkait
PSIM Yogyakarta Kalah, Persis Solo Tersenyum
PropertiPSIM Yogyakarta berhasil meraih kemenangan krusial atas Madura United dalam lanjutan Liga 2 Indonesia pekan ke-33. Laskar Mataram tampil menggebrak sejak awal pertandingan dengan mengambil inisiatif serangan dan mengurung pertahanan Laskar Sapee Kerrab....
【Properti】
Baca SelengkapnyaKomnas HAM dan Polisi Selidiki Pencabulan Santri Pati
PropertiTim penyidik telah menggali keterangan dari sejumlah pihak dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus dugaan pencabulan santri oleh pengasuh Pondok Pesantren bernama Ashari. "Kami sudah turun ke lapangan, bertemu dengan sejumlah pihak....
【Properti】
Baca SelengkapnyaKeadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei
PropertiNadiem Makarim dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau subsider sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Pelarian Keisya Levronka Mudah Dimainkan
- MUI Kecam Penangkapan Aktivis Republika di Kapal Flotilla
- MUI Kecam Penangkapan Aktivis Republika di Kapal Flotilla
- Firasat Ibu Sebelum Andi Angga Ditangkap Tentara Israel
- MLSC Surabaya Seri 2 Tuntas, Lahirkan Dua Juara Baru
- Komjen RZ Panca Putra Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Kalemdiklat Polri
Artikel Terbaru
Kunci Gitar 8 Letters Why Don't We Viral TikTok
Kekerasan Pesantren Berulang, Pemerintah Didorong Perketat Pengawasan
5 WNI Ditangkap Israel, 4 Lainnya Berlayar di Siprus
Menaker Yassierli: Kesejahteraan Pekerja dan Kinerja Industri Sejalan
Samsung Galaxy S26 Ultra Pecahkan Rekor Charging Android
BNI Modernisasi Co-Working Space UGM Dukung Inovasi Mahasiswa
Tautan Sahabat
- Israel Klaim Lepas Bantuan Militer AS, Hubungan Netanyahu-Trump Retak
- Aturan Baru Cina Cegah Perusahaan Barat Lepas Ketergantungan
- CENTCOM Akui Blokade, Selat Hormuz Jadi Senjata Iran
- Transfer Minyak Rahasia Dekat Malaysia Diduga Jalur Iran-China
- Bea Cukai Buka 8 Poin Soal Pemeriksaan Kartu Pokemon
- Gunung Soffeh Dibom 20 Kali, Rudal Iran Aman
- PM Jepang Pertimbang Anggaran Tambahan 3 Triliun Yen
- Putin dan Xi Sepakat Lawan Segala Bentuk Bullying
- Trump Murka Iran Ancam Tutup Selat Hormuz, Peringatkan Konsekuensi
- PM Jepang Bantah Terlibat Video Serangan Politik