Lokasi: Hikmah >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Hikmah97831 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/vm37uvus0.html
Artikel Terkait
MLSC Surabaya Seri 2 Tuntas, Lahir Dua Juara Baru
HikmahTurnamen sepak bola putri usia dini di Lapangan Bogowonto dan Lapangan Bola Jala Krida, Surabaya, melahirkan dua juara baru, yaitu SDN Pacarkeling V/186 B di kategori KU 12 dan SDN Manukan Kulon di kategori KU 10. Partai final KU 12 mempertemukan SDN Pacarkeling V/186 B melawan SDN Manukan Kulon dengan pertandingan sengit yang harus ditentukan lewat adu penalti....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaAplikator Ojol Dapat Komisi 8 Persen dari Ekosistem Digital
HikmahEkonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M Rizal Taufikurahman, menilai penyesuaian skema bagi hasil aplikator seperti GoTo (Gojek) menjadi 92 persen untuk mitra pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan sebagai bentuk adaptasi positif terhadap arahan pemerintah. Menurut Rizal, kebijakan tersebut mencerminkan upaya mencari titik tengah antara kepatuhan regulasi, peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi, dan keberlanjutan bisnis digital nasional....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaKomisi V Minta Menhub Dudy Jujur soal Kecelakaan Kereta
HikmahDPR meminta pemerintah dan seluruh pihak terkait membuka penyebab sebenarnya kecelakaan Kereta Api Agro Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Bekasi Timur, 27 April 2026 lalu. Ketua Komisi V DPR Lasarus menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Menteri Perhubungan....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Pemkab Bogor Gandeng KPK Perkuat Reformasi Birokrasi
- SAPA UMKM Resmi Diluncurkan, Fasilitasi Pembiayaan Pengusaha Kecil
- Prabowo Minta Bea Cukai Dibersihkan, Ganti Dirjen
- Rupiah Sentuh Rp 17.532, Data Ekonomi Disebut Tak Realistis
- Pep Guardiola Sindir Arsenal Usai Man City Juara Piala FA
- BTN Raup Laba Rp1,45 Triliun, Naik 43,8 Persen
Artikel Terbaru
Nikita Mirzani Jalani Operasi Pergeseran Tulang Belakang di Penjara
BTN Cetak Laba Rp1,16 Triliun, Tumbuh 55,8 Persen
Pemuda Lereng Merbabu Sukses Bisnis Domba Kurban dengan KUR BRI
Purbaya Siap Jalankan Arahan Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai
Persija Tekuk Persik 3-1, Witan Persembahkan Gol untuk Jakmania
Dirut Bulog Tegur Pimpinan DKI-Banten soal Minyakita Langka
Tautan Sahabat
- Peredaran 100 Vape Etomidate di Tangerang Terbongkar
- Polri Buru Pendana dan Penyewa Gedung Sindikat Judol Jakbar
- Pria Tewas Diduga Dilempar dari Lantai 2 Grogol
- Prakiraan Cuaca Depok: Hujan Ringan Siang-Sore
- BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Jabodetabek Berawan
- 480 Polisi Amankan HUT GRIB Jaya Ke-15 di GBK
- Ibadah Kenaikan Yesus 2026 di GPIB Immanuel Jakarta
- Polisi Selidiki Pencuri Motor Bersenpi di Siang Hari JakTim
- Oditur Bacakan Tuntutan 3 Oknum TNI Pembunuh Kacab Bank
- 3 Oknum TNI Gagal Bayar Rp5,8 Miliar, Digugat Perdata