Lokasi: Teknologi >>
6 Keunggulan Kuliah di PTKIN, Pendaftaran Ditutup 30 Mei
Teknologi58 Dilihat
RingkasanUM-PTKIN 2026 masih membuka pendaftaran hingga 30 Mei 2026, mengajak generasi muda Indonesia bergabung ke PTKIN yang berkembang menjadi pusat pendidikan tinggi modern. Abdul Aziz menyatakan PTKIN mengintegrasikan sains, teknologi, riset global, dan penguatan karakter berbasis moderasi beragama untuk membentuk lulusan adaptif, beretika, dan berdaya saing internasional....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/UM-PTKIN-2026.jpg)
UM-PTKIN 2026 masih membuka pendaftaran hingga 30 Mei 2026, mengajak generasi muda Indonesia bergabung ke PTKIN yang berkembang menjadi pusat pendidikan tinggi modern. Abdul Aziz menyatakan PTKIN mengintegrasikan sains, teknologi, riset global, dan penguatan karakter berbasis moderasi beragama untuk membentuk lulusan adaptif, beretika, dan berdaya saing internasional. UM-PTKIN 2026 dapat diikuti lulusan MA, MAK, SMA, SMK, SPM, PDF, PKPPS, dan sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026.
Peserta dapat memilih maksimal tiga program studi pada PTKIN maupun PTN serta menentukan lokasi ujian secara mandiri. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi dengan biaya Rp 200.000 (Dua ratus ribu rupiah), belum termasuk biaya tambahan jika menggunakan bank selain Bank Mandiri. PTKIN terus bergerak menuju internasionalisasi dan digitalisasi melalui tiga pilar utama untuk menyiapkan kompetensi profesional dan karakter unggul.
Melalui UM-PTKIN 2026, institusi ini membuka kesempatan luas bagi generasi muda menjadi bagian dari ekosistem akademik inklusif, inovatif, dan berdaya saing. Abdul Aziz menegaskan PTKIN hadir sebagai institusi yang mengintegrasikan ilmu, nilai, dan karakter dalam lingkungan akademik modern. Pendaftaran masih dibuka hingga akhir Mei 2026 bagi lulusan berbagai jenjang pendidikan menengah.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/vipsn85l7.html
Artikel Terkait
Eza Gionino Bingung Status Istri Sah Tapi Pisah Agama
TeknologiEza Gionino mengaku bingung setelah menjalani proses hukum panjang di Pengadilan Agama Cibinong karena adanya perbedaan status pernikahan dari sisi hukum negara dan agama. Kebingungan itu muncul setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan sebelumnya sehingga gugatan cerai yang diajukan Eca tidak dikabulkan dan keduanya masih tercatat sebagai pasangan suami-istri sah secara hukum negara....
Baca SelengkapnyaBNPB Peringatkan Warga Waspada Bencana Musim Pancaroba
TeknologiDirektorat Koordinasi Pengendalian Operasi (Dit. Koordalops) mencatat bencana longsor dipicu hujan berintensitas tinggi yang menyebabkan tebing longsor....
Baca SelengkapnyaKomjen RZ Panca Putra Simanjuntak Resmi Jabat Kalemdiklat Polri
TeknologiKomjen Panca Putra resmi menggantikan Komjen Achmad Kartiko yang memasuki masa pensiun. Sebelumnya, Panca menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- IBC Sebut Mobil Nasional Wujud Hilirisasi EV End to End
- UU PDP Rawan Disalahgunakan, Bisa Jadi UU ITE Jilid II
- KPK Geledah Rumah Pengusaha Citra Margaretha Terkait Sugiri
- Kejagung Periksa Askolani soal Korupsi Ekspor Sawit
- Rien Wartia Tolak Damai, Tempuh Jalur Hukum untuk Efek Jera
- Lelang Harley Davidson Rajo Emirsyah Capai Rp87 Juta
Artikel Terbaru
Persija Pecahkan Rekor Poin, Pelatih Beri Peringatan
Dirut Terra Drone Divonis 1,4 Tahun Penjara
Larangan Potong Kuku dan Rambut Jelang Kurban
21 Mei 2026 Peringatan Hari Reformasi Nasional
Manusia Silver Todong Pisau di Bali, Sosiolog Ungkap Motif Ekonomi
Curigai Rismon, Dokter Tifa Buka Jalur Baru Ijazah Jokowi
Tautan Sahabat
- Korlantas Polri Latih Sopir Taksi Demi Keselamatan Berkendara
- MUI dan Muhammadiyah Kecam Penangkapan Aktivis Israel
- Anggota TNI-Polri Aktif Dilarang Jadi Komisioner Komnas HAM
- Airlangga Ungkap Masukan Eksportir soal BUMN Baru Prabowo
- Purbaya Bawa Daftar Manipulator Harga Ekspor Sawit ke Istana
- Yunita dan Mahadi Gugat UU Pemilu ke MK soal Syarat Usia KPU
- Dokter Tifa Kritik UGM Soal Transparansi Ijazah Jokowi
- Purbaya Sebut Pelemahan Rupiah Tak Seperti 1998
- Fahri Bachmi: Putusan MK Mutlak, Sikapi Edaran Jampidsus
- Jurnalis Republika Kirim Video SOS Sebelum Ditangkap Israel