Lokasi: Hiburan >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Hiburan44329 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/v8avbe7vd.html
Artikel Terkait
KORMI Luncurkan Gerakan Nasional Indonesia Aktif 2026
HiburanKORMI meluncurkan Gerakan Indonesia Aktif sebagai program payung utama untuk menyentuh langsung masyarakat hingga level terbawah. Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI), Adil Hakim, menyatakan bahwa program ini bertujuan menggerakkan Indonesia agar aktif melalui kegiatan olahraga yang terstruktur....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaKemendikdasmen: SE 7/2026 Tidak Pecat Guru Non-ASN
HiburanDirektur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan surat edaran (SE) yang diterbitkan justru bertujuan memastikan guru non-ASN tetap bisa mengajar dan memiliki kepastian penugasan di sekolah. “SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan pemberhentian guru non-ASN, tapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar,” kata Nunuk di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/5/2026)....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaTerdakwa Ibrahim Pejamkan Mata Sebelum Vonis Chromebook
HiburanIbam, mantan Konsultan Teknologi Kemdikbudristek, menjalani sidang penentuan nasib pada Selasa (12/5/2026) siang di ruang pengadilan yang penuh sesak. Mengenakan kemeja batik lengan panjang biru tua, Ibam duduk didampingi istrinya sambil sesekali memejamkan mata dan menggenggam erat buku catatan, menunggu sidang yang tertunda lebih dari 30 menit....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- EVOS Kalah 0-2 dari NAVI di MPL ID S17
- Usia Minimal Kambing Kurban Berapa Tahun? Ini Aturannya
- BNI-PBSI Dorong Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026
- Curigai Rismon, Dokter Tifa Buka Jalur Baru Ijazah Jokowi
- Terjemahan Lirik Ora Urus Toton Caribo Viral di TikTok
- KPK Geledah Rumah Pengusaha Citra Margaretha Terkait Sugiri
Artikel Terbaru
Sony Resmi Rilis Jadwal Peluncuran Xperia 1 VIII
Lima Kapolda Baru Dilantik, Panca Putra Promosi Kalemdiklat
Pelayanan Digital Kantor Imigrasi Palopo Capai 90 Persen
TAUD Laporkan Majelis Hakim Kasus Andrie Yunus
Kabar Pernikahan Mail dan Shella, Timnas Tanpa Pelatih
Ditjen Pas Konfirmasi Beasiswa S2 Ferdy Sambo dari STT Global Glow
Tautan Sahabat
- Pramono Anung Kaget Antusias Warga Uji Coba CFD
- Tiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat dalam Sebulan
- Polisi Ungkap Motif Penyekapan di Showroom Cakung karena Utang Cicilan
- Satpam Supermarket Pamulang Dikeroyok, Polisi Tangkap Pelaku
- Dokter RS Semanggi Dilaporkan Diduga Malpraktik Ring Jantung
- Pemuda Bonceng Tiga Tabrak Tiang Demi Kabur dari Kejar Massa
- Laga Persija vs Persib, TNI-Polri Patroli 13 Titik Nobar
- Libur Panjang, 32 Ribu Pengunjung Padati Ragunan
- Pramono Deklarasi Gerakan Pilah Sampah di HUT Jakarta
- Model Dibegal di Tol Kebon Jeruk, Kritis