Lokasi: Properti >>

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi

Properti95759 Dilihat

RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi,<strong></strong> Afirmasi, Domisili, Mutasi

SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.

Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.

Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.

Tags:

Artikel Terkait

  • Pep Guardiola Realistis soal Gelar Liga Inggris

    Properti

    Manchester City sukses memangkas jarak menjadi hanya dua poin setelah kemenangan telak 3-0 atas Crystal Palace, namun pelatih asal Spanyol Pep Guardiola menekankan timnya harus tampil jauh lebih baik demi merebut mahkota juara. Kemenangan di Etihad Stadium, Kamis (14/5/2026) dini hari WIB, menjadi modal penting bagi The Citizens....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • KSPI Tolak Aturan Outsourcing, Berlawanan Janji Prabowo

    Properti

    Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menolak tegas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur sistem kerja alih daya atau outsourcing. KSPI menilai aturan yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja itu sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap Presiden karena memuat tiga poin kritis yang merugikan pekerja....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Minyakita Lenyap dari Pasar Minggu, Pedagang Lebih Baik Tutup

    Properti

    Minyakita menghilang dari pasar tradisional di Jakarta sejak satu bulan terakhir, berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi pada Kamis (14/5/2026). Seluruh toko sembako tidak menjajakan kemasan Minyakita sama sekali, dan pedagang hanya mendisplay minyak goreng merek lain bersama kebutuhan pokok seperti beras, kecap, dan kacang-kacangan....

    Properti

    Baca Selengkapnya