Lokasi: Berita >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Berita32588 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/v511rpsch.html
Artikel Terkait
iOS 27 Hadirkan Fitur AI Canggih untuk Kamera
BeritaApple dikabarkan menghadirkan pembaruan besar pada dua aplikasi paling populer di iOS, menurut laporan 9to5Mac yang dipublikasikan pada 8 Mei 2026. Salah satu perubahan terbesar disebut hadir di aplikasi Kamera, di mana mode Visual Intelligence akan ditempatkan bersama mode lain seperti Photo, Video, Portrait, dan Pano....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKemendikdasmen: SE 7/2026 Tidak Pecat Guru Non-ASN
BeritaDirektur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan surat edaran (SE) yang diterbitkan justru bertujuan memastikan guru non-ASN tetap bisa mengajar dan memiliki kepastian penugasan di sekolah. “SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan pemberhentian guru non-ASN, tapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar,” kata Nunuk di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/5/2026)....
【Berita】
Baca SelengkapnyaMUI dan Muhammadiyah Kecam Penangkapan Aktivis Israel
BeritaSebanyak sembilan aktivis kemanusiaan dan jurnalis Indonesia ditangkap tentara, setelah sebelumnya lima orang diamankan. Informasi menyebut dua warga negara Indonesia (WNI) berada di atas kapal Zafiro, keduanya merupakan relawan Global Peace Convoy Indonesia....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Hatchu Salma Salsabil: Terbangun Siapkan Kopi
- Muhadjir Effendy Dipanggil KPK soal Korupsi Kuota Haji
- Sosok Pertama Ungkap Jokowi Keliling Indonesia, NTT Tujuan Awal
- Biaya Kuliah S1 UMM 2026: Komponen dan Sistem Bayar
- Kunci Gitar 8 Letters Why Don't We Viral TikTok
- Ibrahim Arief Genggam Erat Tangan Istri Jelang Sidang Chromebook
Artikel Terbaru
Lille Finis Ketiga, Calvin Verdonk Tampil di Liga Champions
BGN Buka Hotline 127 untuk Aduan Penipuan Program MBG
Kejagung Lelang Replika Kursi Firaun Jimmy Sutopo Rp43 Juta
Ferry Latuhihin Ramal Dolar Rp25 Ribu, Minta Menkeu Diganti
RI Kecam Mandulnya Dewan Keamanan PBB
Nadiem Jalani Operasi ke-5, Istri Mohon Doa
Tautan Sahabat
- Bank Indonesia Dinilai Kehilangan Trust Akibat Rupiah dan IHSG Anjlok
- Mitrabara Andalkan Stok Batubara Hadapi Pembatasan RKAB 2026
- Harga Emas Antam 12 Mei 2026 Meroket ke Rp2.859.000
- Dirut Bulog Tegur Pimpinan DKI-Banten soal Minyakita Langka
- Sengketa Hotel Sultan, Hamdan Zoelva Bicara Ambil Alih Bisnis
- Koperasi Diajak Bangun Jejaring Bisnis Internasional
- Promo Indomaret Alfamart 21 Mei: Beras 5Kg Rp67.500
- Minimizu Naik Kelas dari Hutan Pinus ke Galeri Dunia
- Pemerintah Didorong Cari Solusi Regulasi Rokok
- Prabowo Heran Ekonomi Tumbuh, Rakyat Makin Miskin