Lokasi: Berita >>
Unpad Buka Beasiswa Pascasarjana 2026, S2-S3 Tuntas 4 Tahun
Berita7232 Dilihat
RingkasanBeasiswa Unggulan Pascasarjana Padjadjaran 2026 resmi dibuka untuk mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) melalui skema pendampingan langsung dari promotor unggulan. Pendaftaran program ini dilakukan melalui mekanisme SMUP Reguler Pascasarjana dan berlangsung hingga 13 Juli 2026....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Beasiswa-Unggulan-Pascasarjana-Unpad-2026.jpg)
Beasiswa Unggulan Pascasarjana Padjadjaran 2026 resmi dibuka untuk mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) melalui skema pendampingan langsung dari promotor unggulan. Pendaftaran program ini dilakukan melalui mekanisme SMUP Reguler Pascasarjana dan berlangsung hingga 13 Juli 2026.
BUPP 2026 dirancang untuk mencetak sumber daya manusia unggul melalui percepatan pendidikan. Penerima beasiswa akan memperoleh sejumlah fasilitas pendanaan yang mencakup biaya kuliah, biaya hidup, serta tunjangan penelitian. Program ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendapatkan bimbingan langsung dari promotor yang kompeten di bidangnya.
Persyaratan pendaftaran meliputi: Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing; lulusan program Sarjana atau Sarjana Terapan yang terakreditasi oleh BAN PT/LAM-PTKes; memiliki IPK minimal 3,25 bagi lulusan dari Perguruan Tinggi di Indonesia atau GPA minimal 3,5 skala 4 bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri; memiliki sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Pusat Inovasi Psikologi Universitas Padjadjaran; serta sertifikat English Language Test (ELT) UNPAD yang masih berlaku (maksimal 2 tahun) dengan nilai minimal 525, atau tes kemampuan Bahasa Inggris dari institusi resmi yang diakui UNPAD.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/v3lwbbd0f.html
Artikel Terkait
Keluarga Khawatir Mental Ammar Zoni di Nusakambangan
BeritaAmmar Zoni kembali menjalani hukuman di Lapas Narkotika Jakarta setelah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus peredaran narkoba. Pihaknya memilih tidak mengajukan banding sehingga ia dan lima terdakwa lainnya dikembalikan ke penjara dengan tingkat keamanan super ketat itu setelah sidang selesai digelar....
【Berita】
Baca SelengkapnyaLBH Minta Polda Metro Tinjau Ulang Tim Pemburu Begal
BeritaFadhil menegaskan bahwa warga yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional dan hak asasi manusia, termasuk hak atas proses hukum yang adil. "Dalam negara hukum yang demokratis, kepolisian bukan institusi perang....
【Berita】
Baca SelengkapnyaPolisi Intai Markas Judol WNA di Hayam Wuruk Tanpa Identitas
BeritaPolisi memperketat penjagaan di Gedung Perkantoran Gajah Mada, Jakarta Pusat, menyusul penangkapan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi operator sindikat judi online (judol). Para tersangka masih ditahan di kantor tersebut....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kronologi Neuer Kembali ke Timnas Jerman Panggilan Nagelsmann
- Polisi Dalami Asal Senpi Tersangka Pembegalan di Jakarta
- Long Weekend, Monas Magnet Warga untuk Piknik dan Edukasi
- Pengunjung Ancol Sepi Saat Libur Kenaikan Yesus Kristus
- Clara Shinta Mantap Cerai Usai Suami Langgar Perjanjian Pranikah
- Kebakaran Kampus Binus Kemanggisan, Asap Tebal Macetkan Jalan
Artikel Terbaru
Igor Tolic Sebut Gol Dramatis Bukti Persib Siap Hattrick
Keributan di Grogol, Pria Tewas Dilempar dari Lantai 2
Pengunjung Ancol Sepi Saat Libur Kenaikan Yesus Kristus
Ibadah Kenaikan Yesus 2026 di GPIB Immanuel Jakarta
KWT Srikandi Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Urban Farming
Polisi Gerebek 28 Lokasi di Depok, Ringkus 41 Pengedar
Tautan Sahabat
- 3 Remaja Dibacok di Kotabaru Jogja, 3 Pelaku Ditangkap
- Prakiraan Cuaca Surabaya, Kediri, Madiun, Blitar 18 Mei 2026
- Prakiraan Cuaca Ternate Jumat: Hujan Ringan Dominan
- Pacu Jalur Kuansing 2026 Dimulai 14 Juni, Arena Disorot
- Wanita Tewas di Serang Ternyata Korban Pembunuhan Pelaku
- Rumah Bersejarah dr Sardjito di Yogya Dilego ke Pengembang
- Pungli Dokumen Pertanahan di Serang, Tarif Capai Rp500 Ribu
- 4 Pelaku Ditangkap, 2 Buron dalam Pengeroyokan Buruh Sukabumi
- Pemkab Kuningan Bela Anggaran iPhone Rp200 Juta untuk Konten
- Awal Mula Kasus Pencabulan Santri Ponorogo Terbongkar