Lokasi: Hikmah >>
Jalur Mandiri Undana 2026 Dibuka, Ini Syaratnya
Hikmah248 Dilihat
RingkasanUniversitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-nusa-cendana-undana.jpg)
Universitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana. Setiap pendaftar dapat memilih paling banyak empat program studi.
Syarat usia maksimal 25 tahun menjadi batasan utama bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar. Lulusan dari tahun 2026, 2025, dan 2024 diperbolehkan mengikuti seleksi ini. Pendaftaran dilakukan secara daring untuk memudahkan akses bagi calon mahasiswa dari berbagai daerah.
Informasi lebih lanjut mengenai Jalur Mandiri Undana 2026 dapat diakses melalui portal resmi universitas. Calon pendaftar disarankan untuk memeriksa persyaratan dan jadwal secara berkala agar tidak melewatkan tenggat waktu pendaftaran.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/v21mfmsky.html
Artikel Terkait
Ahmad Dhani Singgung Maia Estianty Soal Tudingan KDRT 20 Tahun
HikmahAhmad Dhani kembali mengungkit isu rumah tangganya bersama Maia Estianty melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @ahmadhaniofficial. Pentolan Dewa 19 itu menyertakan potongan video lama podcast Maia dan dokumen yang disebut berkaitan dengan proses hukum dugaan KDRT di masa lalu....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaCamat Seruyan Ditangkap saat Pesta Sabu dengan ASN
HikmahPolres Seruyan menangkap seorang warga berinisial UA bersama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Kuala Pembuang. Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menyatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Seruyan dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu, baik terhadap masyarakat umum maupun aparat dan pejabat pemerintahan....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaPelaku Pembakaran Mobil Kades Terancam 9 Tahun Penjara
HikmahPolisi berhasil meringkus RP (34) sebagai pelaku pembakaran yang terjadi sebulan lalu. Tim Resmob Polres mengungkap motif dendam pribadi di balik aksi nekat tersebut....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kebakaran Mal Manado, Satu Korban Tewas Terjebak di Lantai Atas
- Kiai Ponorogo Tersangka, Dicabuli 11 Santri Laki
- Prakiraan BMKG: Hujan Guyur 10 Distrik di Sorong Hari Ini
- Polisi Ungkap Cekcok di Kamar Sebelum Pembunuhan di Kebumen
- Kunci Gitar Dere: Aku Ingin Kau Bahagia di Hatimu
- Prakiraan Cuaca Bandung Raya: Barat Cerah, Kota Hujan
Artikel Terbaru
Pertumbuhan Sekolah Tak Seimbang dengan Kualitas Berpikir
Dendam Pemicu, Pelaku Pembakar Mobil Kades Hoho Ditangkap
Jaksa Kritik Vonis Bebas Oknum Polisi Aniaya Warga Majene
Teller dan Suami Tersangka Korupsi Bank Pelat Merah Rp2 M
Ivan Gunawan Cemburu, Ayu Ting Ting Sindir Kosong Tak Diisi
BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Jawa Barat dan Sulut
Tautan Sahabat
- PHERINI Disetujui Tenaga Kesehatan untuk Ketiak Cerah
- PPTI Yakin Target TBC 2030 Tercapai Jika Semua Pihak Patuh
- 6 Cara Sederhana Jaga Metabolisme Optimal Turunkan Berat Badan
- Dongeng dan Permainan Edukatif Hibur Pasien Kanker Cilik Bandung
- Pakar Ungkap Kerusakan Lingkungan Akibat Wabah Ebola
- El Nino Ekstrem: Ancaman DBD dan Gangguan Pencernaan Anak
- Berdebar Naik Tangga, Waspada Gangguan Irama Jantung
- Avigan, Obat Jepang, Berpotensi Lawan Hantavirus
- Lansia Diabetes Wajib Aktif Cegah Luka Busuk
- Pemanfaatan AI pada MRI Bantu Dokter Petakan Penyakit Kompleks