Lokasi: Bisnis >>

Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok

Bisnis1 Dilihat

RingkasanCalon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran....

Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok

Calon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran. TKAD menjadi instrumen seleksi utama bagi peserta dari luar wilayah untuk mengukur kemampuan akademik sebelum diterima di sekolah tujuan.

Prosedur pendaftaran TKAD mengharuskan calon peserta untuk melengkapi data diri dan memilih sekolah tujuan di DIY. SPMB Jogja menetapkan jadwal tes secara terpusat yang diumumkan melalui laman resmi penerimaan. Peserta dari luar DIY harus memastikan ketersediaan kuota dan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh panitia.

Informasi lengkap mengenai jadwal, biaya, dan tata cara pendaftaran TKAD dapat diakses melalui portal resmi SPMB Jogja. Panitia mengimbau calon siswa untuk memantau pengumuman terbaru agar tidak melewatkan batas waktu pendaftaran. TKAD menjadi langkah krusial bagi siswa luar DIY untuk bersaing mendapatkan tempat di sekolah favorit di Yogyakarta.

Tags:

Artikel Terkait

  • Jamal Sellami Bawa Yordania ke Piala Dunia

    Bisnis

    Jamal Sellami menggantikan kompatriotnya, Hussein Ammouta, di kursi kepelatihan Timnas Yordania dan berhasil menguntit Korea Selatan untuk lolos langsung ke putaran final. Pelatih asal Maroko itu meyakini dirinya menerima tantangan ini dua tahun lalu karena semangat dan mentalitas yang ada di dalam tim, yang kemudian menjadi kekuatan terbesar mereka....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • 3 Oknum TNI Gagal Bayar Rp5,8 Miliar, Digugat Perdata

    Bisnis

    Kuasa hukum keluarga korban, Marselinus Edwin, menyatakan pihaknya siap mengajukan gugatan perdata jika restitusi Rp5,8 miliar tidak dipenuhi oleh para terdakwa dalam persidangan pidana. Restitusi itu diajukan secara tanggung renteng kepada Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru bersama 15 terdakwa lainnya di pengadilan negeri....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • Kecelakaan Taksi Listrik Vs KRL, Sopir Green SM Tersangka

    Bisnis

    Penyelidikan kecelakaan antara taksi dan KRL terus berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk penjaga palang perlintasan dan ahli. Kompol Gefri menyatakan bahwa saat tiba di tempat kejadian, kendaraan melintas di perlintasan kereta api....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya