Lokasi: Hiburan >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Hiburan48 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/udw6myfx6.html
Artikel Terkait
Kode Redeem FF 10 Mei 2026, Klaim Bundle & Emote Eksklusif
HiburanKode redeem FF terbaru 10 Mei 2026 dirilis Garena sebagai bagian dari komitmen menjaga antusiasme komunitas global. Selain menghadirkan gameplay kompetitif dan event menarik, Garena rutin membagikan redeem code sebagai bentuk apresiasi kepada pemain setianya....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaKeadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei
HiburanNadiem Makarim dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau subsider sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaKemendikdasmen: SE 7/2026 Tidak Pecat Guru Non-ASN
HiburanDirektur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan surat edaran (SE) yang diterbitkan justru bertujuan memastikan guru non-ASN tetap bisa mengajar dan memiliki kepastian penugasan di sekolah. “SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan pemberhentian guru non-ASN, tapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar,” kata Nunuk di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/5/2026)....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Laut Kidul Viral TikTok Mudun Srengenge
- Sidang Isbat Idul Adha 2026: Ini Jadwal Kemenag
- DPR Panggil BI, Desak Stabilkan Rupiah Segera
- Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat
- Spurs Gagal Menjauh, Ancaman Degradasi Liga Inggris Masih Ada
- Menteri Agama Ajak Umat Islam Perkuat Ibadah Idul Adha
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Breathless Krisdayanti: Cara Kau Membuatku Tak Bernapas
Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 1447 H/2026
Proses Pemilihan Ketua Umum PPP Diungkap Eks Pimpinan Sidang
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Guyur Papua Tengah 15 Mei 2026
Arab Saudi Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Pertama Kali
Tujuh Jenazah WNI Korban Kapal Karam Dipulangkan
Tautan Sahabat
- Kode Redeem FC Mobile 12 Mei 2026, Klaim Gems Gratis
- Kode Redeem Genshin Impact 19 Mei 2026, Klaim Segera
- Klaim Kode Redeem FC Mobile 10 Mei: Pemain 117 OVR
- Google Hapus 28 Aplikasi Klaim Bisa Lihat Riwayat WA
- Instagram Rilis Fitur Instants, Mirip Snapchat
- Wamena Resmi Operasi, Kapasitas Internet Tembus 40 Gbps
- Kode Redeem Mobile Legends 12 Mei 2026 Gratis
- Samsung Siap Rilis Galaxy Z Fold 8 dan Kacamata AI Juli 2026
- 3 Langkah Awal Terapkan AI untuk Pengelolaan SDM
- Menkomdigi Wajibkan Nomor Telepon untuk Registrasi Medsos