Lokasi: Teknologi >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Teknologi86774 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/udefngfc2.html
Artikel Terkait
Kunci Gitar SEKIP Ndarboy Genk: Restu Orang Tua
TeknologiNdarboy Genk merilis lagu baru berjudul "SEKIP (Setia Kui Pekok)" pada 19 Mei 2026 bersamaan dengan peluncuran video musik resminya. Lagu ini merupakan kelanjutan cerita dari single sebelumnya "SIKEP" (Siap Kelangan Pengarep Arep) yang diciptakan langsung oleh Helarius Daru Indrajaya....
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
TeknologiMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
Baca SelengkapnyaBos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Tewas Terbakar
TeknologiJaksa Penuntut Umum menuntut Michael Wisnu, terdakwa kasus kebakaran di kantor PT Michael, dengan pidana penjara 2 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian orang lain. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/10)....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Stevan Pasaribu: Lama Tak Bermalam Minggu
- Warga Pasir Jaya Bogor Tewas Digigit Ular Weling
- Polisi Pastikan Selebgram AWS Bukan Korban Begal
- Polisi Tangkap 3 Pengedar Obat G di Bekasi, Sita Ratusan Butir
- Wagub Erwan Ingatkan Bobotoh Larangan Masuk Lapangan
- Polisi Gerebek 28 Lokasi di Depok, Ringkus 41 Pengedar
Artikel Terbaru
Deus Touring Bali Satukan Ide Kreatif Berserakan
480 Polisi Amankan HUT GRIB Jaya Ke-15 di GBK
Polisi Pastikan Selebgram AWS Bukan Korban Begal
Tabrakan Beruntun di Tol JORR Cakung, Dua Tewas
Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Diborgol ke Rutan Bareskrim
Toyota Avanza Terbakar di Tol Jagorawi Akibat Korsleting
Tautan Sahabat
- Moya-moya Pemicu Stroke Usia Muda, Kenali Gejala Awal
- WHO: Hantavirus Berbeda dari Covid-19, Jangan Panik
- BPOM Temukan 22 Obat Herbal Berbahaya Picu Stroke
- Pancaroba, Jaga Daya Tahan Tubuh dengan Gizi Seimbang
- Pakar Ungkap Kerusakan Lingkungan Akibat Wabah Ebola
- Hantavirus Sulit Dikenali, Gejala Mirip Flu hingga DBD
- Hantavirus, Leptospirosis, Pes: Beda Penyakit dari Tikus
- Food Noise Pemicu Obesitas, Pikiran Obsesif Ingin Makan
- Dongeng dan Permainan Edukatif Hibur Pasien Kanker Cilik Bandung
- Strategi TOSS Tekan TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh