Lokasi: Hikmah >>
Beasiswa Double Degree Kemenag 2026 Masih Dibuka
Hikmah1271 Dilihat
RingkasanKementerian Agama (Kemenag) melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) memperluas program Master Double Degree dengan SOAS University of London pada tahun 2025, setelah sebelumnya menjalin kerja sama internasional dalam kerangka Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) 2026. Kepala Puspenma Kemenag, Ruchman Basori, mengungkapkan perluasan ini melibatkan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan UIN Alauddin Makassar bersama SOAS University of London....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Beasiswa-BIB-Kemenag-2026.jpg)
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) memperluas program Master Double Degree dengan SOAS University of London pada tahun 2025, setelah sebelumnya menjalin kerja sama internasional dalam kerangka Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) 2026.
Kepala Puspenma Kemenag, Ruchman Basori, mengungkapkan perluasan ini melibatkan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan UIN Alauddin Makassar bersama SOAS University of London. "Ini mencerminkan komitmen strategis terhadap kolaborasi internasional, keunggulan akademik, dan pengembangan kepemimpinan di sektor pendidikan tinggi keagamaan Indonesia serta mendukung pengembangan cendekiawan dan profesional yang terhubung secara global," jelasnya dalam keterangan resmi.
Ketua Tim Beasiswa Pendidikan Tinggi Keagamaan PUSPENMA, Siti Maria Ulfa, menambahkan program ini dirancang untuk mencetak sumber daya manusia unggul dengan pengalaman akademik internasional. Calon pendaftar wajib memenuhi persyaratan, termasuk memiliki sertifikat resmi dari ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org). Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kemenag dibuka mulai 1 April 2026 hingga 31 Mei 2026, dengan informasi lengkap tersedia di website resmi.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/udb2ptkhj.html
Artikel Terkait
Kiandra Ramadhipa Peringkat 3 Klasemen Red Bull Rookies Cup
HikmahKiandra kini menempati posisi ketiga klasemen Red Bull Rookies Cup 2026 dengan koleksi 50 poin setelah menambah 16 poin dari dua balapan di Le Mans. Kiandra terpaut 24 poin dari pemuncak klasemen, Benat Fernandez, yang mengoleksi 74 poin....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaPolisi Gagalkan Balap Liar dan Pesta Miras di Tangsel
HikmahPolisi menggagalkan rencana aksi balap liar dan membubarkan pesta minuman keras (miras) di sejumlah titik rawan kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Petugas mengangkut sejumlah remaja beserta kendaraan bermotor mereka ke Mapolsek Pamulang untuk menjalani pendataan dan pembinaan....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaPolisi Gagalkan Balap Liar dan Pesta Miras di Tangsel
HikmahPolisi menggagalkan rencana aksi balap liar dan membubarkan pesta minuman keras (miras) di sejumlah titik rawan kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Petugas mengangkut sejumlah remaja beserta kendaraan bermotor mereka ke Mapolsek Pamulang untuk menjalani pendataan dan pembinaan....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- iOS 27 Hadirkan Fitur AI Canggih untuk Kamera
- KAI Operasikan 270 LRT Jabodebek per Hari, Tarif Rp10 Ribu
- Helita Digital: Kesiapan OPD Kunci Respons Aduan Masyarakat
- Tiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat Sebulan
- Ananda Mikola Pimpin MGPA, Mandalika Pusat Talenta Motorsport
- Polisi Selidiki Pencuri Motor Bersenpi di Siang Hari JakTim
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Bocah Rohul Meninggal Diduga Dianiaya Saat Ritual Sembuh
- Mahasiswi Unpad Ditodong Dilindas, Korban Selamat Teriak
- Atap Sekolah Ambruk di Sragen, Siswa Luka-luka
- Ramalan Weton Kamis Pon 21 Mei 2026: Rezeki dan Jodoh
- AKP Yohanes Bonar Tersangka Narkoba, Baru 5 Bulan Menjabat
- Jateng-Jatim Waspada Hujan Sangat Lebat Kamis 21 Mei 2026
- Prakiraan Cuaca Madura 21 Mei 2026: Hujan Ringan
- Ibunda As'ad Aras Akui Firasat Buruk Sebelum Penangkapan
- Dishub Palembang Razia: Pecat dan Potong Gaji 1 Tahun
- Polwan Digerebek Berduaan, Polda Maluku Selidiki Kasus