Lokasi: Properti >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Properti3491 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/uc3dkdn1t.html
Artikel Terkait
Ronaldo Diledek Fans Al Hilal Usai Pesan Derby Riyadh
PropertiAl Nassr kini memimpin klasemen Liga Arab Saudi dengan 82 poin dari 32 pertandingan dan unggul lima angka atas pesaing terdekat. Cristiano Ronaldo sendiri selama ini belum meraih satu trofi besar bersama Al Nassr; ia hanya memenangkan Arab Club Champions Cup 2023, turnamen yang statusnya masih diperdebatkan sebagian pihak....
【Properti】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
PropertiMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Properti】
Baca SelengkapnyaAyah di Tambun Cabuli Anak, Modus Edukasi Seksual
PropertiSeorang pria berinisial JN (54) diamankan jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Pelecehan seksual itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tambun Selatan....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Sterling Gagal di Arsenal, Karier di Ujung Tanduk.
- Polisi Selidiki Dugaan Child Grooming di SMK Letris
- Polisi Usut Aliran Dana Sindikat Judi Hayam Wuruk
- Prakiraan Cuaca BMKG: Cerah di Sejumlah Wilayah Jabodetabek
- Kode Redeem FF 19 Mei 2026: Dapat 20 Diamond Gratis
- Polda Metro Gagalkan Peredaran Sabu 32 Kg Jaringan Malaysia
Artikel Terbaru
Kuba Borong 300 Drone dari Rusia dan Iran
TAUD Serahkan CCTV ke Polda, 16 Orang Terlibat Penyiraman Andrie
Monas Diserbu Ribuan Pengunjung saat Libur Long Weekend
Keributan di Grogol, Pria Tewas Dilempar dari Lantai 2
Tim Cook Pastikan Ikut Kunjungan Trump ke China
Dokter RS Semanggi Dilaporkan Diduga Malpraktik Ring Jantung
Tautan Sahabat
- Kode Redeem Fish It Roblox 19 Mei 2026 Klaim Hadiah
- Klaim Kode Redeem FC Mobile 14 Mei 2026, Dapat Gems
- Wamena Resmi Operasi, Kapasitas Internet Tembus 40 Gbps
- Tim Cook Pastikan Ikut Kunjungan Trump ke China
- 80 Link Twibbon Harkitnas 2026 & Cara Unggah di Medsos
- Transformasi Digital Tingkatkan Kebutuhan Backup Data Aman
- Wallpaper 3D iOS 26: Begini Cara Pakainya
- Netflix Tambah Iklan di Aplikasi Mulai 2027
- WhatsApp Plus Kini Tersedia di iPhone, Mulai Rp14 Ribuan
- WhatsApp iOS Rilis Tampilan Liquid Glass Baru