Lokasi: Travel >>
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 142
Travel341 Dilihat
RingkasanBuku Bahasa Indonesia Kelas 9 halaman 142 Kurikulum Merdeka karya Yeti Islamawati dan Maman yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2021 memuat latihan mengidentifikasi unsur tokoh dan latar dalam legenda. Latihan ini merupakan bagian dari Bab 4: Meneladani Pesan Moral dalam Legenda yang bertujuan membantu siswa memahami materi yang sedang dipelajari....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SISWA-SMP-BELAJAR-01.jpg)
Buku Bahasa Indonesia Kelas 9 halaman 142 Kurikulum Merdeka karya Yeti Islamawati dan Maman yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2021 memuat latihan mengidentifikasi unsur tokoh dan latar dalam legenda. Latihan ini merupakan bagian dari Bab 4: Meneladani Pesan Moral dalam Legenda yang bertujuan membantu siswa memahami materi yang sedang dipelajari.
Siswa diminta menyimak legenda terlebih dahulu, kemudian mengidentifikasi unsur tokoh dan latar menggunakan tabel yang telah disediakan. Beberapa bukti kutipan dari teks legenda antara lain: “Raja Sadik memimpin bersama istrinya, Ratu Gumira. Mereka sangat dicintai rakyat karena kebijaksanaan dan kebaikan hatinya.” Kutipan lain menyebutkan “Ratu Gumira menenangkannya seraya menyampaikan bahwa itu hanya mimpi semata.” serta “Ratu Gumira melahirkan seorang putra tampan yang diberi nama Pangeran Aditya.”
Latihan ini dirancang untuk memudahkan pekerjaan siswa dalam mengidentifikasi tokoh-tokoh seperti Raja Sadik, Ratu Gumira, dan Pangeran Aditya, serta latar tempat dan suasana yang tergambar dalam cerita legenda tersebut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/txxturf92.html
Artikel Terkait
SMAN 1 Sambas Hapus Pernyataan Sikap Soal LCC MPR
TravelKemenangan dalam lomba cerdas cermat tingkat nasional memicu perdebatan warganet setelah potongan video pertandingan beredar di media sosial, memperlihatkan keputusan dewan juri dalam pemberian poin kepada peserta. Unggahan tersebut diketahui telah dihapus atau ditarik tak lama setelah dipublikasikan....
【Travel】
Baca SelengkapnyaStok Beras Pecah Rekor, Tapi Minyakita Langka
TravelIndonesia saat ini telah mencapai swasembada pangan karena stok kebutuhan pokok masyarakat melimpah. Angka tersebut menjadi yang terbaik di sektor pangan sejak Republik Indonesia merdeka pada tahun 1945....
【Travel】
Baca SelengkapnyaLegalisasi Rokok Ilegal Berisiko Cederai Penegakan Hukum
TravelPemerintah mewacanakan legalisasi rokok tanpa pita cukai, namun Yenti Garnasih, pengamat hukum pidana, menilai pendekatan itu tidak tepat dan berisiko merusak fondasi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, kebijakan fiskal harus diimbangi aspek hukum pidana, terutama dalam konteks kejahatan ekonomi....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Toyota Pertimbangkan Jual Mobil PHEV Murah
- BYD Khawatir Rupiah Melemah Tekan Daya Beli Mobil
- Rupiah Tembus Rp17.600, IHSG Merosot 4,26 Persen
- Prabowo Kunjungi Kopdes Merah Putih, Sanggah Saingi Alfamart
- Citra Margaretha Utangi Sugiri Rp1,1 M Bunga 10 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini Merosot ke Rp2.764.000
Artikel Terbaru
Profil Sebastien Migne, Pelatih Haiti yang Belum ke Negara Asuhan
Nasrafa Kain Lukis Tembus Pasar Dunia dari Brosur
Ibu-Ibu Depok Mandiri Finansial Berkat KUR BRI
Kota Baru Parahyangan Raih GREENSHIP Homes Platinum
Prakiraan Cuaca Ternate Jumat: Hujan Ringan Dominan
WIKA Tunjuk Prof Harris Arthur Hedar sebagai Komisaris Independen
Tautan Sahabat
- Anrez Adelio Siap Tes DNA Usai Dilaporkan Kekerasan Seksual
- Juicy Luicy Rilis 'Gurun Hujan', Lagu Rindu Tak Pasti
- Gideon Tengker Minta Nagita dan Caca Hubungi Dirinya
- Dede Sunandar Talak Tiga Cerai dengan Karen Hertatum
- Cinta Brian Tunggu Isyarat Gisella Soal Rencana Nikah
- Siti Badriah Comeback, 'Bikin Candu' Jadi Anthem Dangdut 2026
- Kenny Austin Deg-degan Jelang Amanda Manopo Melahirkan
- Rieke Diah Pitaloka Kritik Perlindungan Korban Kasus Erin vs ART
- Kuasa Hukum Sebut Itikad Insanul Fahmi di Kasus Mawa
- Ibunda Virgoun Tanggapi Kehamilan Lindi Fitriyana