Lokasi: Gaya Hidup >>
Pendaftaran Jalur UM UNDIP Dibuka Hingga 11 Juni 2026
Gaya Hidup231 Dilihat
RingkasanUniversitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring. Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-diponegoro-undip-semarang.jpg)
Universitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring.
Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan. Peserta dikenakan biaya pendaftaran yang pembayarannya dilakukan melalui bank yang ditunjuk pihak kampus. Materi ujian UM setara dengan Materi UTBK-SNBT.
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang telah ditetapkan. Panitia mengimbau calon mahasiswa untuk memperhatikan seluruh jadwal dan ketentuan agar proses seleksi berjalan lancar.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/tm5eeb59n.html
Artikel Terkait
Iran Kirim Pesan Keras ke AS di BRICS: Siap Perang dan Diplomasi
Gaya HidupMenteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, dalam pidatonya pada Pertemuan Menteri Luar Negeri BRICS di India, Kamis (14/5/2026), mengecam Washington dan Tel Aviv atas apa yang disebutnya sebagai "agresi brutal dan ilegal" terhadap Iran. Araghchi menegaskan bahwa Iran tidak dapat dipatahkan dan justru menjadi lebih kuat serta lebih bersatu ketika berada di bawah tekanan....
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
Gaya HidupMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
Baca SelengkapnyaDokter Forensik Dicecar Soal Waktu Kematian Korban
Gaya HidupPemeriksaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026), berfokus pada penentuan apakah korban masih hidup atau sudah meninggal saat dibuang oleh para terdakwa. Dalam persidangan, dr....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- WhatsApp Plus Kini Tersedia di iPhone, Mulai Rp14 Ribuan
- Libur Panjang, Wisatawan Bali Ajak Kerabat ke TMII
- Polda Metro Gagalkan Peredaran Sabu 32 Kg Jaringan Malaysia
- TAUD Serahkan CCTV ke Polda, 16 Orang Terlibat Penyiraman Andrie
- Samsung Galaxy S26 Ultra Pecahkan Rekor Charging Android
- Pramono Sebut Ketimpangan Kaya-Miskin Masalah Utama Jakarta
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
Imigrasi Buka Layanan Paspor di CFD Jakarta
Cekcok di Cibubur Berujung Penganiayaan dan Mobil Dirusak
3 Jambret WNA di Bundaran HI Ternyata 120 Kali Beraksi
Arsitek Bali Nyoman Popo Danes Bawa Filosofi ke Panggung Dunia
Remaja Bekasi Dikeroyok Salah Sasaran, Pelaku Masih Buron
Tautan Sahabat
- Wuling Serah Terima 25 Unit SUV Eksion Pertama, SPK Tembus 1.000
- 5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
- Toyota Setop Produksi Veloz Bensin Sejak Februari 2026
- Honda Patenkan Teknologi Motor Trail Listrik Baru
- Umar Abdullah Juara 2 Lamborghini Super Trofeo Eropa 2026
- Toyota Agya Club Manado Tempuh 3.027 Km ke GR DAY 2026
- Toyota Pantau Rupiah, Harga Mobil Terancam Naik
- Schaeffler Ekspansi Baterai EV Jangkau Pasar Kalimantan
- DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Bekas
- Honda Patenkan Motor Trail Listrik Rasa Konvensional