Lokasi: Kesehatan >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Kesehatan615 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/tknbf1ea1.html
Artikel Terkait
Kecelakaan SUV Mengintai, Pilih Ban yang Tepat Demi Keselamatan
KesehatanKesalahan memilih ban bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga taruhan nyawa. Data mencatat sekitar 10,7 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor kendaraan, termasuk insiden pecah ban....
Baca SelengkapnyaPolda Metro Tangkap 8 Begal, 5 Pelaku Masih Diburu
KesehatanPelaku mendapat tindakan tegas terukur setelah berupaya melawan petugas saat proses penangkapan. Kedua tangannya terikat kabel ties merah sambil dikawal aparat berpakaian preman....
Baca SelengkapnyaBos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Tewas Terbakar
KesehatanJaksa Penuntut Umum menuntut Michael Wisnu, terdakwa kasus kebakaran di kantor PT Michael, dengan pidana penjara 2 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian orang lain. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/10)....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Ini Adalah Cinta Arsy Widianto Wijaya 80
- Polisi Gerebek 28 Lokasi di Depok, Ringkus 41 Pengedar
- BMKG: Cerah di Jakarta, Hujan di Bogor dan Bekasi
- Polisi Tangkap 2 Pencuri Aki Truk di Pelabuhan Tanjung Priok
- Toyota Respons Positif Insentif EV, Minta Jangan Fokus Satu Teknologi
- Kali Rawalumbu Bekasi Berubah Biru, DLH Lakukan Penyelidikan
Artikel Terbaru
Messi Mungkin Tak Pensiun Usai Piala Dunia 2026
Dokter Tifa Siapkan 3C Jelang Sidang Ijazah Jokowi
Prakiraan Cuaca Depok: Hujan Ringan Siang-Sore
Polri Target 1.500 SPPG, Ditpolairud Jaga Pasokan Pangan
Program Goes to Campus I.League Bekali Peserta Peluang Karier Sepakbola
Rano Karno Ingin JIS Seperti San Siro Milan
Tautan Sahabat
- Google Bocorkan Fitur Tersembunyi Fitbit Air
- Klaim Kode Redeem FC Mobile 14 Mei 2026, Dapat Gems
- Kode Redeem FC Mobile 12 Mei 2026, Klaim Gems Gratis
- Survei ACSI: Fitur AI di Smartphone Makin Diminati Pengguna
- Baterai Maju Tapi Konsumsi Daya Masih Boros
- 80 Link Twibbon Harkitnas 2026 & Cara Unggah di Medsos
- Survei CNET: 13 Persen Konsumen Minat Ponsel Lipat
- iPhone Ultra Foldable Hanya Dua Warna Siap Meluncur
- Platform Social Gaming Marak, Industri Hiburan Bidik Interaksi
- Menkomdigi Wajibkan Nomor Telepon untuk Registrasi Medsos