Lokasi: Properti >>

Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 174 Uji Kompetensi

Properti36 Dilihat

RingkasanEnergi bunyi merupakan materi yang dibahas dalam buku pelajaran sebagai energi yang dihasilkan dari benda bergetar sehingga menimbulkan suara yang dapat didengar oleh telinga. Bunyi tidak akan muncul jika tidak ada getaran....

Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 174 Uji Kompetensi

Energi bunyi merupakan materi yang dibahas dalam buku pelajaran sebagai energi yang dihasilkan dari benda bergetar sehingga menimbulkan suara yang dapat didengar oleh telinga. Bunyi tidak akan muncul jika tidak ada getaran. Semakin kuat getaran suatu benda, biasanya bunyi yang dihasilkan juga semakin keras.

Dalam latihan soal kali ini, siswa diminta menjawab pertanyaan terkait aktivitas yang ada pada halaman tersebut. Kunci jawaban ini digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orang tua untuk mengoreksi pekerjaan anak. Soal pertama meminta siswa menentukan apakah pernyataan berikut benar atau salah beserta alasannya.

Pernyataan a: "Kita tidak dapat mendengar suara saat menyelam di dalam kolam renang." Jawabannya adalah salah karena bunyi dapat merambat melalui zat cair seperti air. Oleh karena itu, saat menyelam di kolam renang kita masih dapat mendengar suara, meskipun terdengar berbeda dibandingkan di udara. Pernyataan b: "Tujuan pemasangan busa/karpet di dinding bioskop adalah untuk mencegah pemantulan bunyi." Jawabannya adalah benar karena bahan tersebut berfungsi sebagai peredam suara guna mengurangi gema dan kebisingan.

Tags:

Artikel Terkait

  • Nikita Mirzani Jalani Operasi Pergeseran Tulang Belakang di Penjara

    Properti

    Usman Lawara, penasehat hukum Nikita Mirzani, menyampaikan kliennya baru saja menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama dua minggu akibat sakit punggung. Wanita yang akrab disapa Niki itu sempat mengaku mengalami sakit di bagian tulang belakang dan menggunakan penyangga leher....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Terancam TPPU

    Properti

    AKP Deky dibawa oleh jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah terlibat dalam kasus narkoba di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur. Pada hari ini, Senin 18 Mei 2026, penyidik melakukan penangkapan dan akan menjerat AKP Deky dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menjadi beking bandar narkoba Ishak....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Karpet Merah Tambang, Jalan Sunyi Korporasi Sawit

    Properti

    Ketidakadilan perlakuan antara sektor pertambangan dan perkebunan sawit masih terasa di Indonesia, terutama bagi korporasi sawit yang berinvestasi di wilayah rentan seperti Aceh dan Papua. Para investor di sektor 'emas hijau' ini kerap dibiarkan beradu nasib sendiri menghadapi birokrasi daerah dan pusat yang carut-marut, sementara raksasa tambang mendapat VIP treatment berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) demi menyelamatkan investasi mereka....

    Properti

    Baca Selengkapnya