Lokasi: Pendidikan >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Pendidikan61787 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Siti Badriah Comeback, 'Bikin Candu' Jadi Anthem Dangdut 2026

    Pendidikan

    Siti Badriah atau yang akrab disapa Sibad resmi merilis single terbaru sebagai penanda comeback-nya ke industri musik setelah vakum usai melahirkan anak kedua. Penyanyi dangdut kelahiran Bekasi itu mengaku lagu barunya mengusung tema kerinduan mendalam kepada pasangan yang menghilang tanpa kabar hingga membuat hati gelisah....

    Pendidikan

    Baca Selengkapnya
  • Bareskrim Periksa 40 WNA Pelaku Judol Hayam Wuruk

    Pendidikan

    Sebanyak 40 orang diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus judi online yang melibatkan 321 WNA. Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Donny Alexander menyatakan pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung secara bertahap....

    Pendidikan

    Baca Selengkapnya
  • Kemendikdasmen: SE 7/2026 Tidak Pecat Guru Non-ASN

    Pendidikan

    Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan surat edaran (SE) yang diterbitkan justru bertujuan memastikan guru non-ASN tetap bisa mengajar dan memiliki kepastian penugasan di sekolah. “SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan pemberhentian guru non-ASN, tapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar,” kata Nunuk di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/5/2026)....

    Pendidikan

    Baca Selengkapnya