Lokasi: Properti >>
6 Keunggulan Kuliah di PTKIN, Pendaftaran Ditutup 30 Mei
Properti84 Dilihat
RingkasanUM-PTKIN 2026 masih membuka pendaftaran hingga 30 Mei 2026, mengajak generasi muda Indonesia bergabung ke PTKIN yang berkembang menjadi pusat pendidikan tinggi modern. Abdul Aziz menyatakan PTKIN mengintegrasikan sains, teknologi, riset global, dan penguatan karakter berbasis moderasi beragama untuk membentuk lulusan adaptif, beretika, dan berdaya saing internasional....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/UM-PTKIN-2026.jpg)
UM-PTKIN 2026 masih membuka pendaftaran hingga 30 Mei 2026, mengajak generasi muda Indonesia bergabung ke PTKIN yang berkembang menjadi pusat pendidikan tinggi modern. Abdul Aziz menyatakan PTKIN mengintegrasikan sains, teknologi, riset global, dan penguatan karakter berbasis moderasi beragama untuk membentuk lulusan adaptif, beretika, dan berdaya saing internasional. UM-PTKIN 2026 dapat diikuti lulusan MA, MAK, SMA, SMK, SPM, PDF, PKPPS, dan sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026.
Peserta dapat memilih maksimal tiga program studi pada PTKIN maupun PTN serta menentukan lokasi ujian secara mandiri. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi dengan biaya Rp 200.000 (Dua ratus ribu rupiah), belum termasuk biaya tambahan jika menggunakan bank selain Bank Mandiri. PTKIN terus bergerak menuju internasionalisasi dan digitalisasi melalui tiga pilar utama untuk menyiapkan kompetensi profesional dan karakter unggul.
Melalui UM-PTKIN 2026, institusi ini membuka kesempatan luas bagi generasi muda menjadi bagian dari ekosistem akademik inklusif, inovatif, dan berdaya saing. Abdul Aziz menegaskan PTKIN hadir sebagai institusi yang mengintegrasikan ilmu, nilai, dan karakter dalam lingkungan akademik modern. Pendaftaran masih dibuka hingga akhir Mei 2026 bagi lulusan berbagai jenjang pendidikan menengah.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/spgvrfchk.html
Artikel Terkait
Dokter Salah Diagnosis Hantavirus, Penumpang Kapal Kritis
PropertiSeorang wanita Prancis dinyatakan positif terinfeksi setelah sebelumnya dilaporkan mengalami gejala mirip flu di atas kapal. Menteri Kesehatan Spanyol Javier Padilla Bernáldez mengungkapkan wanita tersebut sempat melaporkan keluhan kesehatannya kepada dokter di kapal, namun tenaga medis saat itu menilai kondisinya tidak sesuai dengan gejala khas penyakit tersebut....
【Properti】
Baca SelengkapnyaAmna Al Qubaisi, Pebalap Perempuan Tunggal di Porsche Carrera Cup Asia
PropertiAmna mengaku mulai mengenal dunia balap karena ingin dekat dengan sang ayah yang juga seorang pebalap. "Saya mulai cukup terlambat, pada usia 14 tahun....
【Properti】
Baca SelengkapnyaKlasemen MotoGP 2026: Diggia Kagetkan Bezzecchi dan Martin
PropertiPembalap VR46 berhasil memenangkan MotoGP Catalunya 2026 dan menjadi pembalap ketiga yang berhasil mengumpulkan ratusan poin musim ini. Mantan pembalap Gresini Racing ini menunjukkan performa impresif di Sirkuit Barcelona-Catalunya....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
131 Meninggal Akibat Ebola di Kongo, WHO Khawatir Penularan Cepat
Ananda Mikola Pimpin MGPA, Mandalika Pusat Talenta Motorsport
Isyana/Rinjani ke Perempatfinal Thailand Open Usai Adu Setting
Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Akhir Penantian Indonesia
iOS 27 Hadirkan Fitur AI Canggih untuk Kamera
Kabar Pernikahan Mail dan Shella, Timnas Tanpa Pelatih
Tautan Sahabat
- Jaringan Narkoba Ishak Terbentuk dari Lapas, Seret AKP Deky
- Prabowo Minta Pernyataan Tak Ditelan Mentah, Misbakhun Angkat Bicara
- MPR Tawarkan Josepha Jadi Duta LCC 4 Pilar
- Kemlu: Korsel Mitra Strategis Jangka Panjang, dari KF-21 hingga AI
- Menkes Budi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Gelar
- Probo Kawal Program Strategis Prabowo dengan Hukum Adil
- Dewan Pertahanan Nasional Dikhawatirkan Tumpang Tindih Kewenangan
- 22 Universitas Swasta Terbaik Surabaya Versi EduRank 2026
- Menkeu Purbaya Minta Rakyat Tenang Hadapi Rupiah Melemah
- BPK Tegaskan Kewenangan Hitung Kerugian Negara