Lokasi: Teknologi >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Teknologi223 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/sp4ha3xef.html
Artikel Terkait
Mantan Kasat Narkoba Kubar Jalani Sidang Etik di Polda Kaltim
TeknologiAKP Deky terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukannya. Kombes Pol Hariyanto mengungkapkan sidang etik terhadap terduga pelanggar akan digelar di Mapolda Kaltim pada Senin (18/5/2026)....
Baca SelengkapnyaTransformasi Digital Tingkatkan Kebutuhan Backup Data Aman
TeknologiOrganisasi memperkuat sistem backup dan pemulihan data untuk menjaga keamanan aset digital dan keberlangsungan operasional bisnis di tengah meningkatnya ancaman siber. Executive Vice President of the Synology Data Protection Group, Jia-Yu Liu, mengungkapkan tren di mana ActiveProtect mulai menggantikan solusi tradisional yang terpisah-pisah dengan pendekatan terpadu....
Baca Selengkapnya80 Link Twibbon Harkitnas 2026 & Cara Unggah di Medsos
TeknologiHari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) diperingati setiap tanggal 20 Mei dan tahun ini jatuh pada hari Rabu (20/5/2026). Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan berdirinya Boedi Oetomo pada 1908, yang menjadi tonggak awal perjuangan bangsa Indonesia....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Wardatina Mawa Bersyukur Setelah Berpisah dari Insanul Fahmi
- Sony Xperia 1 VIII Resmi Meluncur, Ini Spesifikasinya
- Google Hapus 28 Aplikasi Klaim Bisa Lihat Riwayat WA
- Fitur Instants Instagram: Cara Pakai dan Fungsinya
- Persib vs PSM di Super League Pekan 33 Penentu Juara
- Kode Redeem FF 12 Mei 2026: Klaim Skin & Diamond Gratis
Artikel Terbaru
Warung Bakso Klaten Tarik Biaya AC Rp3.000 per Orang
Survei ACSI: HP Lipat Kalah dari Smartphone Biasa
Transformasi Digital Tingkatkan Kebutuhan Backup Data Aman
Platform Social Gaming Marak, Industri Hiburan Bidik Interaksi
Kunci Gitar Senyum dari Matahari Idgitaf Dicintai
Kode Redeem FC Mobile 20 Mei 2026: Klaim Koin & Pemain Gratis
Tautan Sahabat
- KPK Geledah Rumah Pengusaha Citra Margaretha Terkait Sugiri
- Probo Kawal Program Strategis Prabowo dengan Hukum Adil
- Tujuh Komoditas Strategis Tak Perlu Impor, Ketahanan Pangan Kuat
- Pimpinan Komisi III Minta Komunitas Motor Tak Sekadar Touring
- Boni Hargens Usul Masa Jabatan Anggota DPR 2 Periode
- Puasa Arafah dan Hijrah Personal di Khutbah Jumat
- Polemik Cerdas Cermat, Ketua Komisi II Minta Juri Dicopot
- Prabowo Targetkan Tambahan Lapangan Kerja pada 2027
- Formappi: Revisi UU Tipikor Tak Bisa Intervensi Kasus Hukum
- DPR Dinilai Omon-Omon, Eks KPU Kecewa RUU Pemilu