Lokasi: Kesehatan >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Kesehatan263 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/socp60022.html
Artikel Terkait
Rusia Hujani Ukraina dengan 3.170 Drone dalam Sepekan
KesehatanPresiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy melalui akun Telegram pada 17 Mei menyampaikan pernyataan terkait serangan rudal besar-besaran yang menewaskan sedikitnya 52 orang dan melukai 346 orang, termasuk 22 anak-anak. Serangan tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada banyak bangunan dan menimbulkan korban jiwa di kalangan warga sipil....
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ibu Kota RI Tetap Jakarta Sebelum Keppres
KesehatanMahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan oleh seorang dokter bernama Zulkifli. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (12/05/2026)....
Baca SelengkapnyaLima Kapolda Baru Dilantik, Panca Putra Promosi Kalemdiklat
KesehatanKomjen R. Z....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Garmin Luncurkan Forerunner 70 dan 170, Ini Harganya
- Hari Kebangkitan Nasional 2026: Tanggal, Ucapan, dan Sejarah
- Board of Peace Mandek, AS Sibuk Perang Iran
- Sidang Isbat Idul Adha 2026 Live Streaming Hari Ini
- Alex Marquez Salip Marc Marquez di Klasemen MotoGP 2026
- Jakarta Job Fair 19-20 Mei 2026, 42 Perusahaan Buka Ribuan Lowongan
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- KKP Buka PENTARU 2026, Ini Daftar Sekolah dan Syarat
- Jalur Mandiri UIN Bandung 2026 Dibuka, Cek Syaratnya
- Unesa Buka Jalur Mandiri Prestasi OSIS dan Pramuka 2026
- 60 Soal IPAS Kelas 2 Semester 2 dan Kunci Jawaban
- 50 Soal Peluang Matematika Kelas 8 & Kunci Jawaban
- Gap Year Buka Peluang Lebih Luas ke Kampus
- Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok
- 65 Soal IPAS Kelas 1 Semester 2 dan Kunci Jawaban
- Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SD-SMA Dibuka
- Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 SD Halaman 93