Lokasi: Kuliner >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Kuliner9369 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/sdp60i6c5.html
Artikel Terkait
Daftar 26 Pemain Skotlandia Piala Dunia 2026
KulinerSkotlandia kembali berlaga di Piala Dunia setelah terakhir kali berpartisipasi pada edisi 1998. Kini, The Tartan Army memiliki ambisi besar untuk menorehkan sejarah baru di turnamen tersebut....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaPemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi
KulinerPelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaRumah Bersejarah dr Sardjito di Yogya Dilego ke Pengembang
KulinerRumah bersejarah milik Prof. Dr....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Megawati Main Semusim Penuh di Liga Voli Korea
- Prakiraan Cuaca Cirebon 18 Mei 2026: Siang Cerah Malam Hujan
- Kasat Narkoba Kukar Datangkan Etomidate dari Medan
- Cuaca Malang dan Batu Besok, Hujan Siang-Malam
- Wamena Resmi Operasi, Kapasitas Internet Tembus 40 Gbps
- Atap Kelas MTs Muhammadiyah Sragen Roboh, Korban Dengar Kretek
Artikel Terbaru
Terjemahan Lirik All Too Well Taylor Swift: Lost in Translation
Yohanes 3 Kali Peralat Anggota Ambil Paket Narkoba
Festival Balon Udara Solo Gagal Terbang Akibat Angin Kencang
Anggota DPRD Jember Merokok Saat Rapat Disidang Gerindra
Israel Darurat Kekurangan 12.000 Tentara, Perwira Senior Angkat Bicara
11 Bayi Dititip Bidan Sleman, Bayar Rp 50 Ribu per Hari
Tautan Sahabat
- David Franico Pimpin PERBASASI DKI, Target PON XXII
- Lawan Analisis Video Antar Ubed ke Perempat Final
- Putri KW Benahi Fisik untuk Singapore Open dan Indonesia Open 2026
- 10 Tim Basket SMA Berebut Tiket Asia Pasifik di Singapura
- Megawati Bikin Followers Instagram Hyundai Hillstate Melonjak
- JBP Vs Zhaiyk di Semifinal AVC Champions League 2026
- Drawing Singapore Open 2026: Jojo, Fajar/Rian, Tiwi/Fadia Bertanding
- Honda Bangun Ulang Kejayaan, Manajer Aprilia Dibajak
- Atlet Muda Dinov Siap Berlaga di YOG Dakar 2026
- Daftar Pemain Timnas MLBB Asian Games 2026: Full Alter Ego