Lokasi: Bisnis >>
Pendaftaran Jalur UM UNDIP Dibuka Hingga 11 Juni 2026
Bisnis88 Dilihat
RingkasanUniversitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring. Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-diponegoro-undip-semarang.jpg)
Universitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring.
Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan. Peserta dikenakan biaya pendaftaran yang pembayarannya dilakukan melalui bank yang ditunjuk pihak kampus. Materi ujian UM setara dengan Materi UTBK-SNBT.
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang telah ditetapkan. Panitia mengimbau calon mahasiswa untuk memperhatikan seluruh jadwal dan ketentuan agar proses seleksi berjalan lancar.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/sapi3isq7.html
Artikel Terkait
Lisa Mariana Beri Pesan untuk Suami Usai Balikan
BisnisSelebgram Lisa yang akrab disapa Lisdut kembali membaurkan hubungan dengan suaminya, Edho, setelah isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan seniman tato tersebut mendapatkan titik terang. Lisa memberikan klarifikasi melalui unggahan Instagram-nya mengenai dugaan perselingkuhan Doris dengan pihak lain....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaPemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi
BisnisPelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaPenjual Tempe di Pacitan Dirujuk Usai Disiram Air Keras
BisnisEko Susanto mengalami luka serius di bagian mata, telinga, dan dada akibat aksi kekerasan di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan. Peristiwa itu terjadi saat korban hendak mengambil dagangan ke Pasar Ngadirojo....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Marinus Gea Minta Kanwil HAM Banten Lindungi Buruh
- Jokowi Blusukan Keliling Indonesia Mulai Juni 2026
- Warga Dobrak Rumah Terkunci, Ibu Tersangka Aniaya Anak Tewas
- BMKG: Langit Manokwari Mendung Tebal 22 Mei 2026
- Gara-gara Prancis, Dembele Akui Tak Cocok dengan Mbappe
- Atap Sekolah Ambruk di Sragen, Siswa Luka-luka
Artikel Terbaru
Kecelakaan SUV Mengintai, Pilih Ban yang Tepat Demi Keselamatan
Prakiraan Cuaca Cirebon 18 Mei 2026: Siang Cerah Malam Hujan
Jaksa Kritik Vonis Bebas Oknum Polisi Aniaya Warga Majene
Mike Tyson, Sapi 1,05 Ton Bantuan Prabowo untuk Tarakan
Ashanty dan Anang Berangkat Haji, Dapat Pesan Aurel dan Atta
Korporasi Tersangka di Pelalawan, Tak Ada Pihak Kebal Hukum
Tautan Sahabat
- Anak Perwira Polisi Pembuat Lomba Rasis Rp100 Ribu
- Main Game Berujung Siswa SMP Singkawang Pecah Tempurung Kepala
- WN Filipina Ditahan Imigrasi Usai Palsukan e-KTP untuk Paspor
- Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Gara-Gara Tagihan Hotel
- Bendahara Desa Serang Bawa Kabur Dana Rp1 M
- Pemkab Kuningan Bela Anggaran iPhone Rp200 Juta untuk Konten
- Retribusi Sampah Dibayar Non Tunai Cegah Kebocoran
- Festival Balon Udara Solo Gagal Terbang Akibat Angin Kencang
- Kisah Arsitek Morowali Kini Jadi Wakil Ketua DPRD
- Polda Jateng Benarkan Pelaku Komentar Rasis Anak Perwira