Lokasi: Otomotif >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Otomotif1 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/s39smf5bf.html
Artikel Terkait
Fitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Nikita
OtomotifMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga vonis terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Nikita atas laporan pengusaha skincare Reza Gladys, namun di tingkat banding hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun penjara....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaDewi Rezer Borong Tas Mewah Sitaan Korupsi di BPA Fair
OtomotifSaira Nisar Ali mengaku penasaran dengan bazar barang sitaan yang viral di TikTok. "Aku penasaran aja....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaEks ART di DPR Minta Anggota Dewan Tak Pilih Kasih
OtomotifErin didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, memantau langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR/MPR. Kehadiran Erin dalam rapat tersebut murni sebagai tamu untuk mendengarkan langsung kesaksian Hera, mantan asisten rumah tangga (ART) yang sebelumnya melaporkan dirinya atas dugaan penganiayaan....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Omo X Suspensi Double Wishbone Nyaman di Jalan Rusak
- BGN Evaluasi SPPG Gagal Capai Target 3B Penerima Manfaat
- Ayu Ting Ting Dicecar Ivan Gunawan Soal Gandengan Pria
- Ayu Aulia Dituding Duta Halusinasi Usai Akui Hubungan dengan Pejabat R
- Panduan Merotasi Ban Mobil FWD dan RWD
- Baruna Elpamas Meriahkan Konser Mahabbah Allah Pakem 9
Artikel Terbaru
Dewi Perssik Minta Maaf, Aldi Taher Akui Punya Anak
LPSK Setuju Laporan Erin Eks Andre Taulany ke ART Tak Diproses
Serial Every Year After Tayang 10 Juni 2026 Adaptasi Novel
Pinkan Mambo Cerai Usai Abaikan Peringatan Anak
Ridho Rhoma Bangkit, Fokus Perbaiki Diri dan Berkarya
Frislly Herlind Kesurupan di Danau Terkutuk Salmokji Korea
Tautan Sahabat
- Komnas HAM dan Polisi Selidiki Pencabulan Santri Pati
- Jurnalis Indonesia Kesaksian Disiksa Israel: Keji, Tak Bisa Maafkan
- Pimpinan Komisi XII DPR Minta Pengelolaan SDA Diperkuat
- Masinis Argo Diperintahkan Rem Dikit-dikit Sebelum Tabrakan
- Surya Paloh Tiba 20 Menit Lebih Awal dari Prabowo-Gibran
- Gus Miftah: Judi Online, Bullying, Kekerasan Seksual Jangan Dianggap Sepele
- 9.000 Bangunan SMK Rusak, Butuh 6 Tahun Diperbaiki
- Pemerintah Diminta Tata Ulang Aturan Kadar Nikotin-Tar
- P21 Roy Suryo Mandek, Kubu Nilai Kasus Tak Relevan
- Kubu Nadiem Bantah Gandeng Influencer soal Kasus Chromebook