Lokasi: Berita >>
SPMB Jatim 2026 Dibuka, Begini Cara Isi Nilai Rapor
Berita841 Dilihat
RingkasanSPMB Jatim 2026 merupakan sistem pendaftaran jalur masuk SMA dan SMK se-Jawa Timur yang mewajibkan sekolah SMP/MTs sederajat mengikuti tahap pra-pendaftaran sebelum pendaftaran resmi dimulai. Kepala sekolah atau petugas sekolah SMP/MTs yang ditunjuk dapat mengisi nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 untuk mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja atau Nilai Akhir sesuai format rapor masing-masing sekolah melalui laman rapor....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-Jatim-2026-di-httpsspmbjatimnet-untuk-pendaftaran-SMASMK-se-Jawa-Timur.jpg)
SPMB Jatim 2026 merupakan sistem pendaftaran jalur masuk SMA dan SMK se-Jawa Timur yang mewajibkan sekolah SMP/MTs sederajat mengikuti tahap pra-pendaftaran sebelum pendaftaran resmi dimulai.
Kepala sekolah atau petugas sekolah SMP/MTs yang ditunjuk dapat mengisi nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 untuk mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja atau Nilai Akhir sesuai format rapor masing-masing sekolah melalui laman rapor.spmb.jatimprov.go.id menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan akun sekolah. Jika sekolah belum memiliki username dan password, petugas dapat menghubungi cabang dinas pendidikan setempat.
Tata cara login meliputi: buka laman rapor.spmb.jatimprov.go.id, masukkan username dan password lalu klik "Masuk", setelah login isi nama kepala sekolah, email kepala sekolah, NIP kepala sekolah, password lama, password baru, dan konfirmasi password baru. Setelah masuk ke dashboard, cek menu "Data Siswa" untuk memverifikasi jumlah siswa.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/rtc39oob3.html
Artikel Terkait
Saudi Perketat Pengawasan Haji 2026, Jemaah Ilegal Kena Denda Rp426 Juta
BeritaPemerintah Arab Saudi melalui Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Talal bin Shalhoub, menegaskan bahwa setiap jemaah yang melaksanakan haji tanpa izin atau memasuki Makkah dan tempat-tempat suci menggunakan visa kunjungan akan dikenai denda hingga 20. 000 SAR atau sekitar Rp85 juta....
【Berita】
Baca SelengkapnyaBYD Pastikan Pabrik Rp11,7 Triliun di Subang Beroperasi 2024
BeritaBYD Motor Indonesia tengah merampungkan tahap akhir pembangunan fasilitas produksi kendaraan listrik yang diproyeksikan memiliki kapasitas hingga 150. 000 unit per tahun....
【Berita】
Baca SelengkapnyaInsentif EV Baru Jaga Momentum Transisi Kendaraan Listrik
BeritaPT BYD Motor Indonesia berharap kebijakan insentif baru dari pemerintah dapat mempercepat transisi energi di Tanah Air. Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther T....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kiandra Ramadhipa Peringkat 3 Klasemen Red Bull Rookies Cup
- Deus Touring Bali Satukan Ide Kreatif Berserakan
- Harga Solar Mahal, Pemilik Fortuner Beralih ke Zenix Hybrid
- DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Mobil Bekas
- Spotify Luncurkan Party of the Years di Ultah ke-20
- Toyota Pertimbangkan Jual Mobil PHEV Murah
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Laut Kidul Viral TikTok Mudun Srengenge
Toyota Agya Club Manado Tempuh 3.027 Km ke GR DAY 2026
Kecelakaan SUV Mengintai, Pilih Ban yang Tepat Demi Keselamatan
BYD Pastikan Pabrik Rp11,7 Triliun di Subang Beroperasi 2024
Raim Laode: Bahagialah Kamu dengan Duniamu Chord
Panduan Merotasi Ban Mobil FWD dan RWD
Tautan Sahabat
- Cuti Bersama Idul Adha 2026 Tentukan oleh SKB 3 Menteri
- Perry Warjiyo Disarankan Mundur Buntut Rupiah Melemah
- Prakiraan Cuaca BMKG: Mimika dan Paniai Hujan Ringan
- Keadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei
- Dirut Terra Drone Minta Hukuman Ringan, Klaim Damai dengan Korban
- Primus Yustisio Minta Gubernur BI Perry Mundur karena Rupiah
- Prakiraan Cuaca BMKG: Puncak Jaya dan Intan Jaya Berawan
- MK Tolak Gugatan UU LLAJ, Dorong Deteksi Kantuk Sopir
- Dewan Pertahanan Nasional Dikhawatirkan Tumpang Tindih Kewenangan
- Ketua Komisi II DPR Minta Juri LCC MPR Kalbar Di-blacklist