Lokasi: Bisnis >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Bisnis14747 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/rt4esgjct.html
Artikel Terkait
BWS Edukasi Generasi Muda Semarang soal Menabung Bijak
BisnisBank Woori Saudara (BWS) melalui Kantor Cabang Semarang berpartisipasi dalam kegiatan SparkFest Sekolah Terang Bangsa pada 11 April 2026 untuk mendukung program literasi perbankan. Bank Woori Saudara merupakan salah satu bank tertua di Indonesia yang berdiri sejak 1906 dan kini berstatus perusahaan publik dengan kode emiten SDRA di Bursa Efek Indonesia....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaKopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat
BisnisOditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Kopda Feri dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Dalam surat tuntutan yang dibacakan oditur, Kopda Feri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan mati secara bersama-sama....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaPrabowo Tegaskan Penguatan Pertahanan di Tengah Geopolitik Memanas
BisnisPresiden menyerahkan enam unit pesawat tempur MRCA kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk diteruskan kepada Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Tonny Harjono guna memperkuat pertahanan negara. "Saya kira itu intinya, ya....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Menteri Koperasi Puji Adaptasi Teknologi KSP Nasari
- Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus K3
- Kopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat
- DPR Panggil BI, Desak Stabilkan Rupiah Segera
- 6 Cara Sederhana Jaga Metabolisme Optimal Turunkan Berat Badan
- Habib Rizieq Aktifkan Kembali Pengajian Petamburan dan Megamendung
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Transformasi Digital Tingkatkan Kebutuhan Backup Data Aman
- Kode Redeem FF 10 Mei 2026, Klaim Bundle & Emote Eksklusif
- Kode Redeem Genshin Impact 19 Mei 2026, Klaim Segera
- Baterai Maju Tapi Konsumsi Daya Masih Boros
- OpenAI Hadirkan Fitur Keuangan Pribadi di ChatGPT
- WhatsApp Plus Kini Tersedia di iPhone, Mulai Rp14 Ribuan
- iOS 27 Hadirkan Fitur AI Canggih untuk Kamera
- Google Bocorkan Fitur Tersembunyi Fitbit Air
- Eksperimen AI Kafe di Swedia Berakhir Kacau
- AS Percepat Persiapan Jaringan 6G untuk Masa Depan