Lokasi: Properti >>

Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok

Properti6639 Dilihat

RingkasanCalon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran....

Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok

Calon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran. TKAD menjadi instrumen seleksi utama bagi peserta dari luar wilayah untuk mengukur kemampuan akademik sebelum diterima di sekolah tujuan.

Prosedur pendaftaran TKAD mengharuskan calon peserta untuk melengkapi data diri dan memilih sekolah tujuan di DIY. SPMB Jogja menetapkan jadwal tes secara terpusat yang diumumkan melalui laman resmi penerimaan. Peserta dari luar DIY harus memastikan ketersediaan kuota dan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh panitia.

Informasi lengkap mengenai jadwal, biaya, dan tata cara pendaftaran TKAD dapat diakses melalui portal resmi SPMB Jogja. Panitia mengimbau calon siswa untuk memantau pengumuman terbaru agar tidak melewatkan batas waktu pendaftaran. TKAD menjadi langkah krusial bagi siswa luar DIY untuk bersaing mendapatkan tempat di sekolah favorit di Yogyakarta.

Tags:

Artikel Terkait

  • Kecelakaan Kereta Barang Vs Bus di Bangkok Tewaskan 8 Orang

    Properti

    Kereta barang menabrak bus umum di perlintasan rel dekat stasiun kereta bandara, menewaskan sedikitnya delapan orang dan melukai 35 lainnya. Insiden maut itu terjadi di salah satu persimpangan sibuk yang setiap harinya dilalui puluhan ribu kendaraan....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • MA Tolak Kasasi Razman, Vonis 1,5 Tahun Pencemaran Hotman

    Properti

    Razman Nasution resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan kasasi terkait kasus pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Dalam sidang tingkat pertama, Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Tujuh Komoditas Strategis Tak Perlu Impor, Ketahanan Pangan Kuat

    Properti

    Pemerintah menegaskan penilaian ketahanan pangan tidak bisa hanya didasarkan pada komoditas seperti gandum yang secara agroklimatologis belum optimal diproduksi di dalam negeri. Kebijakan swasembada pangan tetap berjalan melalui penguatan produksi domestik, peningkatan cadangan pangan nasional, serta percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025....

    Properti

    Baca Selengkapnya