Lokasi: Bisnis >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Bisnis618 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/rjd29omld.html
Artikel Terkait
Leo/Daniel Lolos Perempat Final Thailand Open 2026
BisnisLeo Rolly Carnando/Daniel Marthin memastikan tiket ke perempat final setelah mengalahkan pasangan China Hu Ke Yuan/Lin Xiang Yi di Nimibutr Stadium, Bangkok, Thailand dengan skor 21-16, 21-13 dalam dua gim langsung. Sempat tertinggal di awal gim pertama, Leo/Daniel perlahan menemukan ritme permainan mereka....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaLBH Minta Polda Metro Tinjau Ulang Tim Pemburu Begal
BisnisFadhil menegaskan bahwa warga yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional dan hak asasi manusia, termasuk hak atas proses hukum yang adil. "Dalam negara hukum yang demokratis, kepolisian bukan institusi perang....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaDokter Forensik Dicecar Soal Waktu Kematian Korban
BisnisPemeriksaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026), berfokus pada penentuan apakah korban masih hidup atau sudah meninggal saat dibuang oleh para terdakwa. Dalam persidangan, dr....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- OpenAI Hadirkan Fitur Keuangan Pribadi di ChatGPT
- Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Pidana Serikat Pekerja
- Tiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat dalam Sebulan
- Kapolda Metro Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Jalanan
- Survei CNET: 13 Persen Konsumen Minat Ponsel Lipat
- Polisi Beberkan Alur Distribusi Ekspor Ilegal Motor Jaksel
Artikel Terbaru
Eksperimen AI Kafe Swedia Berantakan, Salah Stok Rugi
Bisnis Motor Ilegal Raup Rp 26 Miliar Pakai KTP Warga
Wapres Gibran Tinjau Proyek MRT Fase 2A HI-Monas
Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KRL di Lenteng Agung
Borneo FC Tertahan 0-0 vs Persijap, Asa Juara Meredup
Laga Persija vs Persib, TNI-Polri Patroli 13 Titik Nobar
Tautan Sahabat
- Raffi Ahmad Biayai Pertemuan Ressa dan Aisha di Singapura
- BGN Evaluasi SPPG Gagal Capai Target 3B Penerima Manfaat
- The Mummy Versi Lee Cronin Hadirkan Teror Lebih Gelap
- Anrez Adelio Siap Tes DNA Usai Dilaporkan Kekerasan Seksual
- Deep Talk Ridho Rhoma, Pesan Sang Raja Dangdut
- Kesehatan Tio Pakusadewo Drop Akibat Ginjal dan Asam Lambung
- Kuasa Hukum Bantah Sarwendah Ritual Pesugihan di Gunung Kawi
- Rumah Rachel Vennya-Okin, Kuasa Hukum Singgung Janji Manis
- Dede Sunandar Bongkar Kedekatan Karen dengan Teman Game
- Erin Eks Istri Andre Taulany Dipanggil DPR, Ingin Suaranya Didengar