Lokasi: Kesehatan >>
Unair Buka Jalur Mandiri UTBK Plus 2026, Cek Syarat
Kesehatan763 Dilihat
RingkasanJalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-airlangga-unair.jpg)
Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya. Pendaftar jalur mandiri ini wajib memiliki nilai UTBK-SNBT 2026.
Pendaftaran Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 dibuka mulai 11 Mei hingga 8 Juni 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pendaftaran.unair.ac.id. Sebelum mengisi formulir pendaftaran online, calon pendaftar diwajibkan memiliki akun pendaftaran yang akan digunakan sebagai login ke dalam Sistem Pendaftaran Online Universitas Airlangga.
Simak persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 selengkapnya di bawah ini. Informasi lebih detail mengenai prosedur dan ketentuan dapat diakses melalui portal resmi universitas.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/r4wbc89om.html
Sebelumnya: 5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
Berikutnya: Kunci Gitar Seketika Rizwan Fadilah RnBoyz Mahalini
Artikel Terkait
Persib Bandung Segel Juara Liga 1 Usai Hasil Berbeda
KesehatanPersib Bandung sukses mencuri tiga poin di markas PSM Makassar di Stadion BJ Habibie, Parepare. Kepastian itu didapat usai Persib mengalahkan PSM dengan skor 2-1....
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Terancam TPPU
KesehatanAKP Deky dibawa oleh jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah terlibat dalam kasus narkoba di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur. Pada hari ini, Senin 18 Mei 2026, penyidik melakukan penangkapan dan akan menjerat AKP Deky dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menjadi beking bandar narkoba Ishak....
Baca SelengkapnyaMTI Minta Penutupan Pelintasan Sebidang Bertahap dan Terukur
KesehatanMasyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai penutupan seluruh perlintasan sebidang secara serentak ideal dari sisi keselamatan, tetapi secara teknis dan sosial akan menimbulkan hambatan kompleks. Djoko selaku Dewan Penasihat MTI menyatakan dampak pertama yang muncul ialah peningkatan beban lalu lintas di jalan raya akibat perpindahan arus kendaraan ke ruas lain....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Peminat Mesin Uang AC Milan Tiba-tiba Seret
- MUI Minta Doakan Jemaah Haji saat Idul Adha 27 Mei
- Majelis Etik Pertanyakan Lolosnya Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
- 3 Penyebab Daging Kurban Tidak Halal
- Chord Lagu Senyumlah Andmesh dari C untuk Masalah Hidup
- Prabowo Minta Pernyataan Tak Ditelan Mentah, Misbakhun Angkat Bicara
Artikel Terbaru
Pedangdut Surabaya Tipu 84 Orang Arisan Bodong Rp1,8 M
Prakiraan Cuaca BMKG Papua Tengah 21 Mei 2026
Rafale dengan Radar AESA dan Rudal Meteor Makin Mematikan
Regina Art: Momentum Refleksi Cita-cita Luhur Bangsa
BYD Luncurkan M6 DM, MPV PHEV Irit 65 Km per Liter
Idul Adha 27 Mei 2026, Menag Imbau Umat Muslim
Tautan Sahabat
- Mantan ART Erin Taulany Cerita Dipukul dan Ditendang Majikan
- KPK Temukan Potensi Korupsi di Operasional MBG
- Prabowo Serahkan 6 Rafale dan Radar GCI ke TNI AU
- Sunnah Kurban: Panduan Lengkap Penyembelihan hingga Pembagian
- Jokowi Keliling Indonesia, Siap Kembali ke Panggung Politik
- Puasa Arafah bagi yang tak berhaji: hukum, niat, keutamaan
- Prabowo Serahkan Alutsista Pesawat Tempur dan Misil ke TNI
- BPOM Temukan Obat Kuat Herbal Ilegal Berisi Sildenafil
- Serka Frengky Dituntut 4 Tahun, Surat Kopassus Diserahkan
- Menkeu Gandeng Kejaksaan dan BPK Usut Manipulasi Data Ekspor