Lokasi: Properti >>
Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
Properti37147 Dilihat
RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SUMUT-2026-45W4EREWRWE.jpg)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/q3nrssta2.html
Artikel Terkait
Pembekalan LPDP untuk TNI: Relevan bagi Akademik?
PropertiPenerima beasiswa LPDP 2026 menjalani pembekalan unik di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta pada 4-9 Mei 2026, termasuk bangun pukul 04. 00 pagi, tinggal di tenda berisi 20 orang, dan pembatasan penggunaan telepon genggam....
【Properti】
Baca SelengkapnyaNadiem Makarim Tahanan Rumah, Dipasang Gelang Deteksi
PropertiNadiem Makarim resmi keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan menjalani tahanan rumah di kediamannya di Dharmawangsa, Jakarta Selatan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang menyatakan tim penuntut umum telah melaksanakan penetapan majelis hakim pada Selasa malam dengan mengalihkan status Nadiem Makarim (NM) menjadi tahanan rumah....
【Properti】
Baca SelengkapnyaTAUD Laporkan Majelis Hakim Kasus Andrie Yunus
PropertiKuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio, melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Pengawasan MA. Julio menyatakan laporan itu diajukan karena hakim di persidangan mengucapkan kata tidak pantas seperti "goblok"....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Isyana/Rinjani ke Perempatfinal Thailand Open Usai Adu Setting
- KSP Dudung Bela Pidato Prabowo: Tergantung Sudut Pandang
- Muhadjir Effendy Diperiksa KPK 2 Jam Kasus Haji
- Prabowo Tak Pakai Dolar, Desa Paling Rentan Rupiah Melemah
- Hillstate Yakin Penuh Megawati, Cedera Bukan Masalah
- Jokowi Keliling Indonesia Juni 2026, Kesehatan 99 Persen Pulih
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- KPAI Terima 426 Aduan Anak, 57 Kasus Kejahatan Seksual
- Menkum: Pendidikan Hak Warga Binaan, Sambo Raih S2
- Prakiraan Cuaca BMKG Papua Tengah 21 Mei 2026
- MA Tolak Kasasi Razman, Vonis 1,5 Tahun Pencemaran Hotman
- Hukum Kurban Hewan Kurus Menurut Rasulullah dan Ulama
- KPK Periksa Dua Bos Perusahaan Terkait Kredit Macet LPEI
- Muhadjir Effendy Dipanggil KPK soal Korupsi Kuota Haji
- Kasasi Ditolak, Dosen UNDIP Taufik Eko Dipenjara 4 Tahun
- 3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Tak Mampu Bayar Rp 5,8 Miliar
- Indonesia Dorong Tata Kelola Royalti Digital di SCCR Jenewa