Lokasi: Pendidikan >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Pendidikan1488 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/pyced0xyh.html
Artikel Terkait
Enam Karoseri Pamer Bus Double Decker, Listrik, Sleeper
PendidikanTujuh karoseri bus memamerkan produk terbaru mereka di pameran INAPA 2026 dan Busworld Southeast Asia yang digelar di JIExpo. Para peserta tersebut meliputi Karoseri Adiputro, New Armada, Tentrem, Laksana, Piala Mas, dan Trijaya Union....
Baca SelengkapnyaKopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat
PendidikanOditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Kopda Feri dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Dalam surat tuntutan yang dibacakan oditur, Kopda Feri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan mati secara bersama-sama....
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin Tak Pernah Cantumkan Gelar Ir dan Drs
PendidikanKemenkes RI menerbitkan Surat Edaran nomor 2 tentang aturan penulisan nama Menteri Kesehatan dalam naskah dinas dan dokumen resmi. Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Desember 2022 dan ditandatangani Sekretaris Jenderal ini mengatur tata cara penulisan untuk dokumen yang ditandatangani secara basah (manual) maupun elektronik....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Prakiraan Cuaca Cirebon: Hujan Malam Hari Senin
- Pakar Ingatkan Potensi Pencatutan Nama Atasan di Bea Cukai
- PRIMA: Harkitnas 2026 Perkuat Indonesia Menuju Negara Kerakyatan
- Pimpinan DPR Soroti Derita Guru Akibat Implementasi Daerah
- Peralta Bawa Borneo FC Kalahkan Bali United 3-2
- Prabowo Paparkan Kerangka RAPBN 2027, Rampai Nusantara Respons
Artikel Terbaru
Eza Gionino Kekeh Tak Cerai, Kasihan Anak dari Meiza
KPK Cecar Hilman Latief soal Pertemuan dengan Gus Yaqut
KPK: Monopoli BPK Hitung Kerugian Negara Hambat Korupsi
KSAD Bantah Perintahkan Bubarkan Nobar Film Pesta Babi
Pinkan Mambo Bantah Cari Panggung Lewat Isu Cerai
KBPP Polri Audiensi dengan Kapolri Bahas Munas VI 2026
Tautan Sahabat
- KAI Operasikan 270 LRT Jabodebek per Hari, Tarif Rp10 Ribu
- Prakiraan Cuaca BMKG: Cerah di Sejumlah Wilayah Jabodetabek
- KPK Telusuri Aliran Uang Eks Pimpinan PN Depok
- KAI Minta Maaf, KA Jaka Tingkir dan Serayu Anjlok di Senen
- LBH Minta Polda Metro Tinjau Ulang Tim Pemburu Begal
- Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Tewas Terbakar
- Long Weekend, Monas Magnet Warga untuk Piknik dan Edukasi
- Pelatih Sepatu Roda Diduga Lecehkan Anak, Polda Selidiki
- 5 Jurus Jakarta Wujudkan Kesejahteraan, Fokus Pendidikan
- Tampang Taufik Gembel, Begal Sadis Palmerah Ditangkap