Lokasi: Gaya Hidup >>

Pakar Ingatkan Potensi Pencatutan Nama Atasan di Bea Cukai

Gaya Hidup87595 Dilihat

RingkasanPublik diimbau untuk lebih jeli membaca fakta persidangan agar tidak mendahului proses pembuktian hukum yang sedang berjalan. Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru membangun opini atau melakukan penghakiman sosial, khususnya setelah muncul narasi mengenai ‘kode 1’ yang dikaitkan dengan unsur pimpinan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)....

Pakar Ingatkan Potensi Pencatutan Nama Atasan di Bea Cukai

Publik diimbau untuk lebih jeli membaca fakta persidangan agar tidak mendahului proses pembuktian hukum yang sedang berjalan. Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru membangun opini atau melakukan penghakiman sosial, khususnya setelah muncul narasi mengenai ‘kode 1’ yang dikaitkan dengan unsur pimpinan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Gautama menyoroti bagaimana narasi mengenai ‘amplop jatah suap kode 1 untuk Dirjen’ berkembang di ruang publik, yang kemudian diikuti dengan respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami informasi tersebut. Namun, ia menilai ada detail penting dalam fakta persidangan yang berisiko luput dari perhatian publik akibat derasnya pembentukan persepsi. Ia menjelaskan bahwa dalam konteks hukum pidana, penyebutan nama, inisial, ataupun kode tertentu tidak bisa serta-merta dijadikan bukti keterlibatan aktif seseorang tanpa adanya pembuktian materiil yang kuat. “Untuk seseorang tidak sama dengan diterima oleh seseorang. Itu dua hal yang berbeda,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gautama mengingatkan adanya risiko terjadinya tunnel vision dalam penanganan perkara ini. Kondisi ini merujuk pada situasi di mana publik atau penyelidik terlalu cepat mengunci satu narasi tunggal, sehingga fakta-fakta lain yang tidak mendukung asumsi awal cenderung terabaikan. “Fakta yang mendukung diperbesar, yang tidak cocok diabaikan, lalu asumsi berubah menjadi kebenaran sosial. Ini yang perlu kita hindari bersama demi tegaknya keadilan,” tuturnya. Ia juga memperkenalkan konsep legitimacy shielding atau perisai legitimasi sebagai langkah antisipatif untuk menjaga objektivitas proses hukum.

Tags:

Artikel Terkait