Lokasi: Hikmah >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Hikmah64913 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Pesta Juara Al Nassr Tertunda, Ronaldo Hengkang

    Hikmah

    Al Hilal resmi menjadi juara Saudi Pro League musim ini setelah meraih kemenangan 2-0 saat menjamu Neom SC di Kingdom Arena, mengungguli Al Nassr yang juga mengoleksi 84 poin di klasemen akhir. Persaingan gelar juara yang diprediksi akan berlangsung hingga pekan terakhir benar-benar terealisasi dengan kedua tim mengakhiri musim dengan jumlah poin identik....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Perry Warjiyo Disarankan Mundur Buntut Rupiah Melemah

    Hikmah

    Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Primus, menyarankan Perry Warjiyo untuk mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia. Menurut Primus, langkah mundur tersebut bisa menjadi tindakan ksatria jika Perry dinilai tidak mampu menjalankan tugas dengan baik....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat

    Hikmah

    Oditur Militer menuntut Serka M Nasir dengan hukuman penjara terkait kasus pembunuhan dan penyembunyian mayat di Papua. Dalam sidang, oditur menyatakan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, sehingga Serka Nasir hanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya