Lokasi: Properti >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Properti48 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/pp1tkoyw4.html
Artikel Terkait
Apple Hadirkan Iklan di Apple Maps, Privasi Tetap Terjaga
PropertiApple menghadirkan iklan berbayar di aplikasi Apple Maps melalui pembaruan iOS 26. 5 dengan fitur baru bernama Suggested Places....
【Properti】
Baca SelengkapnyaKlaim JHT dan JKP Melonjak, PDIP Peringatkan Dana BPJS
PropertiOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan angka klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang signifikan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdampak langsung pada peningkatan pembayaran manfaat di program tersebut....
【Properti】
Baca SelengkapnyaKPK Rilis Harta Prabowo Rp2 Triliun, Nihil Utang
PropertiPresiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp 2. 066....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Arrowhead Stadium Disulap FIFA untuk Piala Dunia 2026
- Prakiraan Cuaca BMKG: Mimika dan Paniai Hujan Ringan
- Peringatan Cuaca 6 Ibu Kota Jawa Besok Rabu
- Kurban atau Aqiqah Dulu? Ini Prioritas Ibadah
- Terjemahan Lirik All Too Well Taylor Swift: Lost in Translation
- 5 WNI Ditangkap Israel, 4 Lainnya Berlayar di Siprus
Artikel Terbaru
Spotify Kembalikan Logo Lama Setelah Banjir Kritik
Lomba Empat Pilar Kalbar Tuai Kritik, DPR Minta Diulang
Komnas HAM dan Polisi Selidiki Pencabulan Santri Pati
Jokowi Keliling Indonesia, Siap Kembali ke Panggung Politik
Persis Solo di Ujung Tanduk: 2 Skenario Selamat dari Degradasi
Komjen RZ Panca Putra Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Kalemdiklat Polri
Tautan Sahabat
- Analis Sebut Iran Akan Serang UEA, Timur Tengah Panas
- 5.000 WNI Bekerja di Perusahaan Konstruksi Chitose, Hokkaido
- 131 Meninggal Akibat Ebola di Kongo, WHO Khawatir Penularan Cepat
- ICC Keluarkan Surat Penangkapan Rahasia untuk 5 Pejabat Israel
- Xi Sentil Trump: Langkah Salah Soal Taiwan Picu Konflik
- Krisis Iran, Ancaman Invasi AS ke Kuba Meningkat
- Drone Hizbullah Hambat 70 Persen Serangan Israel di Lebanon
- Harga Minyak Melonjak Usai Serangan Drone di UEA
- Senat AS Tolak Rencana Trump Remodel Ballroom Putih
- Saudi Perketat Pengawasan Haji 2026, Jemaah Ilegal Kena Denda Rp426 Juta