Lokasi: Hiburan >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Hiburan3 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/poxnf9mdr.html
Artikel Terkait
Googlebook Laptop AI Gabungan Android ChromeOS Diumumkan
HiburanGooglebook hadir sebagai evolusi baru setelah era Chromebook yang diperkenalkan lebih dari 15 tahun lalu. Dengan kombinasi tersebut, pengguna dapat menjalankan aplikasi Android dari Magic Pointer, cukup dengan menggoyangkan kursor untuk memunculkan bantuan AI Gemini secara langsung di layar....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaBos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Tewas Terbakar
HiburanJaksa Penuntut Umum menuntut Michael Wisnu, terdakwa kasus kebakaran di kantor PT Michael, dengan pidana penjara 2 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian orang lain. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/10)....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Pidana Serikat Pekerja
HiburanLaporan dengan nomor LP/B/3446/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA teregister pada 13 Mei 2026 pukul 14. 23 WIB....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- ICC Ancam Tangkap Menkeu Israel atas Dugaan Apartheid
- Polisi Tangkap Pelaku Curi Paket di Cilincing, Satu Buron
- Polisi Amankan 3 Pemuda Curi Kabel di Pademangan
- Polisi Amankan 3 Pemuda Curi Kabel di Pademangan
- Eksperimen AI Kafe Swedia Berantakan, Salah Stok Rugi
- Penumpang Motor Tewas Terlindas Truk Kabur di Depok
Artikel Terbaru
Terjemahan Lirik Woman John Lennon: Ungkapan Emosi Campur Aduk
Polisi Intai Markas Judol WNA di Hayam Wuruk Tanpa Identitas
HP Hilang di Flyover Jatibaru Ditemukan Pedagang
Wapres Gibran Tinjau Proyek MRT Fase 2A HI-Monas
Jakarta Garuda Hadapi Jalur Neraka di AVC Champions League 2026
Pramono Sebut Ketimpangan Kaya-Miskin Masalah Utama Jakarta
Tautan Sahabat
- Bripka Abu Bakar Tertangkap Pesta Narkoba di Buru
- Ayah di Bandung Sekap Anak dan Ancam Bakar Rumah
- Lapas Cilegon Sediakan Pojok Pelayanan Remisi dan PB
- Warga Banjar Bacok Ayah dan Tetangga, 1 Tewas
- Puluhan Ibu Rumah Tangga di Yogya Ikuti Pelatihan Kuliner Digital
- Polisi Ungkap Cekcok di Kamar Sebelum Pembunuhan di Kebumen
- Polisi Tangkap Pria di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua Hingga Tewas
- Prakiraan Cuaca Yogyakarta Jumat 15 Mei 2026: Hujan Ringan
- Retribusi Sampah Dibayar Non Tunai Cegah Kebocoran
- Daun Jambu Mete Disulap Jadi Kain Jutaan Rupiah, Diburu Turis