Lokasi: Hikmah >>

Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 174 Uji Kompetensi

Hikmah1 Dilihat

RingkasanEnergi bunyi merupakan materi yang dibahas dalam buku pelajaran sebagai energi yang dihasilkan dari benda bergetar sehingga menimbulkan suara yang dapat didengar oleh telinga. Bunyi tidak akan muncul jika tidak ada getaran....

Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 174 Uji Kompetensi

Energi bunyi merupakan materi yang dibahas dalam buku pelajaran sebagai energi yang dihasilkan dari benda bergetar sehingga menimbulkan suara yang dapat didengar oleh telinga. Bunyi tidak akan muncul jika tidak ada getaran. Semakin kuat getaran suatu benda, biasanya bunyi yang dihasilkan juga semakin keras.

Dalam latihan soal kali ini, siswa diminta menjawab pertanyaan terkait aktivitas yang ada pada halaman tersebut. Kunci jawaban ini digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orang tua untuk mengoreksi pekerjaan anak. Soal pertama meminta siswa menentukan apakah pernyataan berikut benar atau salah beserta alasannya.

Pernyataan a: "Kita tidak dapat mendengar suara saat menyelam di dalam kolam renang." Jawabannya adalah salah karena bunyi dapat merambat melalui zat cair seperti air. Oleh karena itu, saat menyelam di kolam renang kita masih dapat mendengar suara, meskipun terdengar berbeda dibandingkan di udara. Pernyataan b: "Tujuan pemasangan busa/karpet di dinding bioskop adalah untuk mencegah pemantulan bunyi." Jawabannya adalah benar karena bahan tersebut berfungsi sebagai peredam suara guna mengurangi gema dan kebisingan.

Tags:

Artikel Terkait

  • Napoli Siapkan Rp899 Miliar Usai Lolos Liga Champions

    Hikmah

    Napoli harus membayar sekitar 44 juta euro atau setara Rp899,7 miliar untuk mendatangkan Rasmus Hojlund dari klub Serie A lainnya. Pada laga tersebut, Hojlund turut mencetak satu gol dalam kemenangan telak di markas Pisa....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Prabowo Tegas Berantas Korupsi Sejalan Supremasi Hukum

    Hikmah

    Dekan Fakultas Hukum Institut Teknologi Bisnis Amanat Akademisi Surakarta (ITB AAS) Indonesia, Muh. Isra Bil Ali, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto sebagai wujud nyata implementasi prinsip supremasi hukum di Indonesia....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • ULD Terbatas, Akses Pendidikan Disabilitas Belum Inklusif

    Hikmah

    Pijar Foundation menyoroti kesenjangan akses bagi mahasiswa penyandang disabilitas di pendidikan tinggi Indonesia dalam dialog bertajuk “Inklusi Disabilitas dalam Pendidikan Tinggi: Dari Pengalaman Kampus ke Dialog Kebijakan”. Ahli Perencana sekaligus Ketua Satuan Pengawasan Internal (SPI) LLDIKTI Wilayah X, Albert Oktavian, menilai masih banyak kampus yang mengaku tidak memiliki mahasiswa penyandang disabilitas, namun kondisi tersebut justru perlu dibaca secara kritis sebagai tanda bahwa sistem pendidikan tinggi belum aksesibel....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya