Lokasi: Hikmah >>
Pendaftaran Prodi Apoteker UB Dibuka hingga 24 Juli 2026
Hikmah73211 Dilihat
RingkasanPendaftaran program studi Sarjana Farmasi dibuka mulai 4 Mei 2026 hingga 24 Juli 2026. Pada periode ini, program studi hanya menerima calon mahasiswa yang merupakan lulusan Sarjana Farmasi dari seleksi bersifat terbuka dan kompetitif....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-brawijaya-ub.jpg)
Pendaftaran program studi Sarjana Farmasi dibuka mulai 4 Mei 2026 hingga 24 Juli 2026. Pada periode ini, program studi hanya menerima calon mahasiswa yang merupakan lulusan Sarjana Farmasi dari seleksi bersifat terbuka dan kompetitif.
Seluruh peserta wajib memenuhi persyaratan akademik, administratif, serta lulus tahapan seleksi yang telah ditetapkan. Ketentuan ini berlaku untuk semua calon mahasiswa yang mendaftar pada periode tersebut.
Seleksi bersifat kompetitif dan terbuka bagi lulusan Sarjana Farmasi dari berbagai institusi. Calon mahasiswa harus memastikan kelengkapan dokumen dan memenuhi syarat yang ditentukan untuk dapat mengikuti proses seleksi.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/oztczs0cq.html
Artikel Terkait
Jennifer Coppen Kagumi Cara Justin Hubner Luluhkan Hati Putrinya
HikmahJennifer Coppen akan menikahi Justin Hubner pada Juni 2026 di Bali. Keduanya menggelar pesta pernikahan selama dua hari dengan konsep adat dan internasional....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaBos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Tewas Terbakar
HikmahJaksa Penuntut Umum menuntut Michael Wisnu, terdakwa kasus kebakaran di kantor PT Michael, dengan pidana penjara 2 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian orang lain. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/10)....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaKeringanan PBB-P2 DKI 2026 Berlaku Bertahap, Cek Jadwalnya
HikmahPemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan daerah dengan lebih ringan. Insentif ini diharapkan mendorong wajib pajak membayar tepat waktu melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 yang memberikan keringanan pokok PBB-P2 secara langsung tanpa perlu mengajukan permohonan....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Cinta Brian Tunggu Isyarat Gisella Soal Rencana Nikah
- Wapres Gibran Tinjau Proyek MRT Fase 2A HI-Monas
- Kadin Jaktim Anta Ginting Dorong Pengusaha Lokal Jadi Pilar Ekonomi
- Pria Tewas Diduga Dilempar dari Lantai Dua Grogol Jakbar
- Persis Solo di Ujung Tanduk: 2 Skenario Selamat dari Degradasi
- 480 Polisi Amankan HUT GRIB Jaya Ke-15 di GBK
Artikel Terbaru
Arsenal Menang 1-0, Arteta Pantau Bournemouth vs City
BMKG: Sebagian Jakarta Hujan Ringan Selasa, 12 Mei 2026
480 Polisi Amankan HUT GRIB Jaya Ke-15 di GBK
Polisi Bekasi Tangkap Pengedar, Sita Ratusan Hexymer dan Tramadol
John Herdman Bidik 5 Pemain Naturalisasi untuk Piala Asia 2027
Aktivis KontraS Andrie Yunus Jalani Operasi Wajah
Tautan Sahabat
- PaDi Dioptimalkan, BUMN Perkebunan Perkuat Ekosistem UMKM
- Menkeu Purbaya Santai soal Rupiah dan IHSG Ambruk
- Rupiah Ambles ke Rp17.528 per Dolar AS akibat Kekhawatiran Perang
- BWS Edukasi Generasi Muda Semarang soal Menabung Bijak
- Pemerintah Patok Harga Ekspor Emas 150.555 Dolar AS
- BRImo Dorong Ekonomi Solo hingga Lereng Merbabu
- DPR Desak BI Optimalkan Devisa Ekspor Demi Rupiah
- IHSG Anjlok 2 Persen Lebih, Tinggalkan Level 6.600
- Pemerintah Targetkan Desa Bebas Pinjol Lewat Koperasi Merah Putih
- IHSG Ambrol 4,26 Persen ke 6.436, 719 Saham Rontok