Lokasi: Gaya Hidup >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Gaya Hidup259 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/olubrl8ij.html
Artikel Terkait
Clara Shinta Mantap Cerai Usai Suami Langgar Perjanjian Pranikah
Gaya HidupKuasa hukum Clara Shinta, Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa Alexander telah melanggar perjanjian pranikah, tepatnya pada Pasal 4 Ayat 3 yang mengatur batasan interaksi sosial demi menjaga komitmen pernikahan. "Perjanjian pranikah itu dalam Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan bahwa baik istri maupun suami tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain dan pria lain, atau pihak lain di luar pasangan," ujar Akil saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026)....
Baca SelengkapnyaSengketa Hotel Sultan: Ada Kepentingan Ambil Alih Bisnis
Gaya HidupKuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan, menegaskan sengketa yang melibatkan Hotel Sultan seharusnya berfokus pada tanah, bukan pada pengambilalihan bangunan dan bisnis hotel. Hamdan menyoroti adanya kepentingan untuk mengambil alih bisnis hotel tersebut, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas....
Baca SelengkapnyaMultistrada Cabut PHK 103 Buruh Usai Mediasi
Gaya HidupPersoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 103 pekerja di PT Multistrada Arah Sarana akhirnya berhasil diselesaikan setelah pertemuan antara Presiden Direktur PT Multistrada Igor Zyemit dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea di Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026). Dalam pertemuan itu, pimpinan PT Multistrada menyatakan bersedia mencabut surat PHK dan mengapresiasi langkah cepat Desk Ketenagakerjaan Polri yang turut memfasilitasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tersebut....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Prank Laporan Bunuh Diri, Polisi dan Relawan Jadi Korban
- OJK Imbau Investor Tenang Jelang Rebalancing MSCI Besok
- BPKN Sebut Posisi Konsumen Sangat Lemah di Sidang Kuota Internet
- IBC Mulai Produksi BESS Juli 2026 Dukung Target 100 GW
- Ranty Maria dan Rayn Wijaya Akui Tak Tunda Momongan
- Satelit Nusantara Lima Resmi Beroperasi, Dorong Transformasi Digital
Artikel Terbaru
IBC Sebut Mobil Nasional Wujud Hilirisasi EV End to End
Strategi Jakarta Candle Naik Kelas Lewat Inkubasi BRI
Indonesia Puncaki Indeks Kesejahteraan Global, Kadin: Acuan Ekonomi Dunia
Menkeu Purbaya Sentil Manipulasi Data Ekspor yang Dulu Dimainkan
Kunci Gitar 8 Letters Why Don't We Viral TikTok
Kementerian ESDM Tanggapi WN Tiongkok di Tambang Emas Ilegal Sangihe
Tautan Sahabat
- Keluarga Kacab Bank BUMN Gugat Aturan Peradilan Militer
- Pengunjung Ancol Sepi Saat Libur Kenaikan Yesus Kristus
- Arsitektur Monas dan Budaya Jakarta Pikat Wisatawan Kanada
- Libur Panjang, 32 Ribu Pengunjung Padati Ragunan
- Penumpang Motor Tewas Terlindas Truk Kabur di Depok
- Polda Metro Gagalkan Peredaran 1.000 Ekstasi dan Sabu
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Maut Pasar Grogol
- SMAN 112 Jakarta Perkuat Mitigasi Dua Tahun Pascakebakaran
- Pencuri Bersenjata Api Dibekuk Setelah 6 Kali Beraksi
- ART Kelapa Gading Korban Rudapaksa Sopir Saat Baru Kerja