Lokasi: Teknologi >>
4 Jalur Mandiri UPN Veteran Jatim 2026 dan Jadwalnya
Teknologi55 Dilihat
RingkasanUPN "Veteran" Jawa Timur membuka tiga jalur seleksi mandiri untuk calon mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026, yakni Jalur Mandiri Reguler, Seleksi Mandiri Rapor (SM-Rapor), dan Seleksi Mandiri Berbasis Computer Based Test (SM-CBT). Jalur Mandiri Reguler diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026 dengan kewajiban membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI)....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/UPN-Veteran-Jawa-Timur-atau-UPN-Veteran-Jatim.jpg)
UPN "Veteran" Jawa Timur membuka tiga jalur seleksi mandiri untuk calon mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026, yakni Jalur Mandiri Reguler, Seleksi Mandiri Rapor (SM-Rapor), dan Seleksi Mandiri Berbasis Computer Based Test (SM-CBT). Jalur Mandiri Reguler diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026 dengan kewajiban membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Seleksi Mandiri Rapor (SM-Rapor) ditujukan bagi siswa SMA/MA/SMK yang memiliki prestasi akademik berdasarkan nilai rapor dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UPN "Veteran" Jatim. Sementara itu, Seleksi Mandiri Berbasis Computer Based Test (SM-CBT) diperuntukkan bagi siswa SMA/MA/SMK sejenis yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh UPN "Veteran" Jawa Timur berdasarkan hasil tes komputer.
Ketiga jalur seleksi ini memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa untuk memilih metode penerimaan yang sesuai dengan kemampuan dan latar belakang akademik mereka. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan jadwal pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi UPN "Veteran" Jawa Timur.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ohi372vbe.html
Artikel Terkait
Arteta Dukung Bournemouth Kalahkan Teman Masa Kecil Guardiola
TeknologiBournemouth akan menjamu Manchester City di Vitality Stadium pada Rabu (20/5/2026) pukul 01. 30 WIB dalam laga yang krusial bagi kedua tim....
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
TeknologiMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
Baca SelengkapnyaBegal Kebon Jeruk Ditangkap, Tiga Pelaku Masih Buron
TeknologiPolisi menangkap pelaku pembegalan di jalan tol Kebun Jeruk yang terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan pelaku berinisial T ditangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Breathless Krisdayanti: Cara Kau Membuatku Tak Bernapas
Ibadah Kenaikan Yesus 2026 di GPIB Immanuel Jakarta
Keributan di Grogol, Pria Tewas Dilempar dari Lantai 2
Arsitektur Monas dan Budaya Jakarta Pikat Wisatawan Kanada
Skenari EVOS Gagal Lolos Playoff MPL S17 Terungkap
Polda Metro Dalami Prostitusi Anak, Minta Warga Lapor
Tautan Sahabat
- KPK: Monopoli BPK Hitung Kerugian Negara Hambat Korupsi
- Nadiem Dituntut 18 Tahun, Mahfud Serahkan Harapan ke Hakim
- Jokowi Siap Turun Gunung, Golkar Bungkam Soal Pilpres
- Puasa Arafah dan Hijrah Personal di Khutbah Jumat
- DPR Dinilai Omon-Omon, Eks KPU Kecewa RUU Pemilu
- Imigrasi Siapkan Jalur Khusus WNI Bertalenta Pulang Bangun Negeri
- Muhadjir Effendy Diperiksa KPK 2 Jam Kasus Haji
- Koalisi Masyarakat Sipil: Demokrasi Indonesia Mundur Akibat Militerisme
- Bahlil Puji Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Meski Viral
- Prabowo Tak Pakai Dolar, Desa Paling Rentan Rupiah Melemah