Lokasi: Bisnis >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Bisnis22582 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/obaro3mbv.html
Artikel Terkait
Mandalika Tunjuk Ananda Mikola Sebagai Direktur Utama
BisnisAnanda Mikola resmi ditunjuk dalam posisi baru sebagai bagian dari langkah memperkuat pengelolaan dan pengembangan ekosistem motorsport di MGPA. Mantan pembalap nasional yang lahir di Jakarta pada 27 April 1980 ini merupakan putra dari legenda balap Tinton Suprapto....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaPembubaran Film 'Pesta Babi' Dinilai Tutupi Ketidakadilan Papua
BisnisPolemik pembubaran dan pelarangan pemutaran film kembali mencuat di Indonesia. Wakil Ketua Umum Pemuda Bulan Bintang Bidang Indonesia Timur, Natan Kuwan, memberikan respons tegas terkait insiden tersebut....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaHukum Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Sah?
BisnisIbadah kurban untuk orang yang telah wafat memiliki hukum sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi muslim yang mampu, namun masih banyak masyarakat yang bingung mengenai kebolehannya. Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional, tidak ada dalil eksplisit yang secara langsung melarang maupun mewajibkan kurban untuk orang yang telah wafat....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Duel 10 Lap Ketat Warnai Kejurnas Motoprix 2026
- Demokrat Terima Delegasi PAP, Bahas Peran Politik Wanita
- Peserta PBI Rasakan Manfaat Program JKN Tanpa Khawatir Biaya
- 22 Universitas Swasta Terbaik Surabaya Versi EduRank 2026
- American Airlines Hentikan Penerbangan ke Israel Hingga 2027
- Kasasi Ditolak, Dosen UNDIP Taufik Eko Dipenjara 4 Tahun
Artikel Terbaru
Eksperimen AI Kafe Swedia Berantakan, Salah Stok Rugi
100 Kata Spesial Hari Kebangkitan Nasional 2026 Penuh Makna
BNPB Peringatkan Warga Waspada Bencana Musim Pancaroba
Gubernur BI Dipanggil Prabowo Bahas Rupiah Melemah
Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
Purbaya Sebut Pelemahan Rupiah Tak Seperti 1998
Tautan Sahabat
- Arsari Tambang Bangun Pusat Riset Timah dan REE di Bangka
- Rupiah Ambrol, Dolar AS Tembus Rp17.750 di Money Changer
- ASDP Rayakan HUT Ke-53, Kinerja Tumbuh Berkelanjutan
- Telkom Catat TSR 35,7 Persen di 2025
- Kisah Ratidjo Bangun Jejamuran, Kapok Miskin Kini Punya 2,5 Hektare Jamur
- BKI Tekankan Standar Keselamatan Kapal Cepat Batam
- Pernyataan Prabowo Soal Rupiah Dinilai Bahayakan Masyarakat Desa
- Rupiah Ditutup Melemah Rp17.703, Sulit Menguat
- Menteri Amran Minta Pelaku Beras Oplosan Dihukum Berat
- Pedagang Jaksel Ogah Jual Minyakita karena Mahal dan Langka