Lokasi: Teknologi >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Teknologi62 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/oaug0obia.html
Artikel Terkait
Sterling Gagal di Arsenal, Karier di Ujung Tanduk.
TeknologiRaheem Sterling menuai kritik pedas dari mantan pemain timnas Belanda, Jan Everse, dan penggemar Feyenoord setelah performanya menurun drastis sejak bergabung pada Februari 2026. Pemain berusia 31 tahun itu hanya mencatatkan 349 menit bermain dalam tujuh penampilan sebagai pemain pengganti dengan sumbangan satu assist....
Baca SelengkapnyaLBH Minta Polda Metro Tinjau Ulang Tim Pemburu Begal
TeknologiFadhil menegaskan bahwa warga yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional dan hak asasi manusia, termasuk hak atas proses hukum yang adil. "Dalam negara hukum yang demokratis, kepolisian bukan institusi perang....
Baca SelengkapnyaPolda Metro Tangkap 8 Begal, 5 Pelaku Masih Diburu
TeknologiPelaku mendapat tindakan tegas terukur setelah berupaya melawan petugas saat proses penangkapan. Kedua tangannya terikat kabel ties merah sambil dikawal aparat berpakaian preman....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Klasemen MotoGP 2026: Diggia Kagetkan Bezzecchi dan Martin
- Sapi Kurban Prabowo di Tangsel Bobot 1 Ton Rp120 Juta
- Polisi Bubarkan Balap Liar di Taman Mini Jakarta Timur
- Polri Buru Pendana dan Penyewa Gedung Sindikat Judol Jakbar
- Kecelakaan Kereta Barang Vs Bus di Bangkok Tewaskan 8 Orang
- Libur Panjang, Wisatawan Bali Ajak Kerabat ke TMII
Artikel Terbaru
Insiden Le Mans: Tendangan Pecco Bagnaia Kontroversial
Toyota Avanza Terbakar di Tol Jagorawi Diduga Korsleting
Dokter RS Semanggi Dilaporkan Diduga Malpraktik Ring Jantung
KAI Operasikan 270 LRT Jabodebek per Hari, Tarif Rp10 Ribu
Megawati Disenggol Wilson, Hillstate Gebrak Liga Voli Korea
Dokter Forensik Dicecar Soal Waktu Kematian Korban
Tautan Sahabat
- WNA di Jakarta Kontak Erat dengan Pasien Hantavirus
- Protein Hewani Kunci Asam Amino Esensial Tumbuh Kembang Anak
- Hantavirus, Leptospirosis, Pes: Beda Penyakit dari Tikus
- Lansia Diabetes Wajib Aktif Cegah Luka Busuk
- Hoaks Media Sosial Picu Rendahnya Imunisasi Anak Aceh
- Kemenkes Temukan Hipertensi Meningkat pada Anak SMA
- BPJS Kesehatan Perluas Cathlab untuk Pasien Jantung
- WHO: Hantavirus Berbeda dari Covid-19, Jangan Panik
- Kesemutan Bukan Karena Duduk Lama, Waspadai Tanda Bahaya
- Cahaya Biru Ponsel Ganggu Tidur? Ini Kata Ahli