Lokasi: Gaya Hidup >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Gaya Hidup3 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/n72211nyl.html
Artikel Terkait
Casemiro Diganti, Gelandang Serie A Segera ke Manchester United
Gaya HidupManchester United semakin serius mengejar gelandang Atalanta, Ederson, sebagai prioritas utama memperkuat sektor tengah setelah Casemiro enggan memperpanjang kontrak dan akan hengkang setelah musim 2025/2026 berakhir. Kepergian pemain berusia 34 tahun itu diyakini meninggalkan lubang besar di lini tengah Setan Merah....
Baca SelengkapnyaFitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Nikita
Gaya HidupMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga vonis terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Nikita atas laporan pengusaha skincare Reza Gladys, namun di tingkat banding hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun penjara....
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Ungkap Ritual Pesugihan Gunung Kawi Seret Sarwendah
Gaya HidupKuasa hukum Jordi Onsu, Chris, menegaskan kliennya hanya satu kali datang ke lokasi syuting Kakak Beradik Podcast. Chris menjelaskan kehadiran Jordi semata-mata untuk keperluan syuting podcast bersama Simon dan tidak ada kunjungan lain....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Lille Finis Peringkat 3, Calvin Verdonk Tampil di Liga Champions
- Komisi III DPR Nilai Laporan Erin Tak Tepat
- Jon Mathias Soroti Etika Krisna Murti sebagai Pengacara Ammar Zoni
- Ranty Maria dan Rayn Wijaya Akui Tak Tunda Momongan
- WhatsApp Rilis Incognito Chat dengan Meta AI
- Ibunda Virgoun Tanggapi Kehamilan Lindi Fitriyana
Artikel Terbaru
Kode Redeem Genshin Impact 19 Mei 2026, Klaim Segera
Wardatina Mawa Bersyukur Setelah Berpisah dari Insanul Fahmi
Ayu Ting Ting Digandeng Pria Diduga Politisi, Ini Reaksinya
Kamelia Fokus Keadilan Ammar Zoni, Tunda Rencana Nikah
Ansarallah Curiga Trump Tolak Respons Iran Usai Telepon Netanyahu
Rieke Diah dampingi Nikita Mirzani adukan dugaan etik ke KY
Tautan Sahabat
- Kunci Gitar Senyum dari Matahari Idgitaf Dicintai
- Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
- Terjemahan Lirik All Too Well Taylor Swift: Lost in Translation
- Kunci Gitar Breathless Krisdayanti: Cara Kau Membuatku Tak Bernapas
- Kunci Gitar Laut Kidul Viral TikTok Mudun Srengenge
- Kunci Gitar Say No Tasya Viral TikTok Besar Kepala
- Raim Laode: Bahagialah Kamu dengan Duniamu Chord
- Lirik Lagu 405 Justin Bieber: Loving On Me
- Kunci Gitar Pelarian Keisya Levronka Mudah Dimainkan
- Kunci Gitar Hatchu Salma Salsabil: Terbangun Siapkan Kopi