Lokasi: Berita >>
Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok
Berita47428 Dilihat
RingkasanCalon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/TKAD-DIY-2026-34523434.jpg)
Calon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran. TKAD menjadi instrumen seleksi utama bagi peserta dari luar wilayah untuk mengukur kemampuan akademik sebelum diterima di sekolah tujuan.
Prosedur pendaftaran TKAD mengharuskan calon peserta untuk melengkapi data diri dan memilih sekolah tujuan di DIY. SPMB Jogja menetapkan jadwal tes secara terpusat yang diumumkan melalui laman resmi penerimaan. Peserta dari luar DIY harus memastikan ketersediaan kuota dan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh panitia.
Informasi lengkap mengenai jadwal, biaya, dan tata cara pendaftaran TKAD dapat diakses melalui portal resmi SPMB Jogja. Panitia mengimbau calon siswa untuk memantau pengumuman terbaru agar tidak melewatkan batas waktu pendaftaran. TKAD menjadi langkah krusial bagi siswa luar DIY untuk bersaing mendapatkan tempat di sekolah favorit di Yogyakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/mvt4dixe9.html
Artikel Terkait
Erupsi Gunung Dukono Tewaskan Pengantin Baru di Halmahera
BeritaGunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara meletus hebat pada Jumat, 8 Mei 2026 pukul 07. 41 WIT dengan kolom abu mencapai 10....
【Berita】
Baca SelengkapnyaOegroseno: Tim Hukum Jokowi Harus Baca UU
BeritaKepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi semua pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut. Penyidik menilai telah memenuhi syarat restorative justice (RJ) sehingga memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan SP3....
【Berita】
Baca SelengkapnyaProbo Kawal Program Strategis Prabowo dengan Hukum Adil
BeritaOrganisasi pendukung Prabowo telah berkembang secara nasional sejak November 2024 melalui dukungan relawan dari 11 provinsi. Langkah ini menandai percepatan penguatan ekonomi kerakyatan berbasis desa yang diproyeksikan menjadi motor penggerak utama kemandirian nasional....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Koalisi Teluk Pecah Usaha UEA Gagal Gandeng Saudi dan Qatar
KPK Periksa 8 Saksi di Bangkalan Terkait Dana Hibah Jatim
Dirut Terra Drone Minta Hukuman Ringan, Klaim Damai dengan Korban
BPK Diabaikan, Romli Pertanyakan Jaksa dan Hakim Hitung Kerugian Negara
Man United Incar Valverde Manfaatkan Kerenggangan Madrid
AKP Deky Diduga Minta Rp65 Juta dari Bandar Ishak
Tautan Sahabat
- Dede Sunandar Akui Perselingkuhan: Saya Tak Membantah
- Sinopsis Film Dua Nafas Syakir Daulay Tayang 2 Juli 2026
- D'MASIV Masukkan Ciledug dalam Tur Konser 5 Negara
- Inara Rusli Ungkap Alasan Belum Cabut Laporan Ilegal Akses
- Keluarga Khawatir Mental Ammar Zoni di Nusakambangan
- Ogah Pisah, Eza Gionino Curiga Ada Pihak Pengaruhi Eca Banding
- Sembilan Tera Curhat Perasaan Lewat Mini Album Sementara Itu
- Ridho Rhoma Bangkit, Fokus Perbaiki Diri dan Berkarya
- Dewi Perssik Kurban 2 Sapi Jumbo di Idul Adha 2026
- Olla Ramlan Rela Dipaket Bundling Bersama Tristan Molina