Lokasi: Teknologi >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Teknologi472 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Alvaro Arbeloa Dinilai Toksik untuk Real Madrid

    Teknologi

    Ketegangan di ruang ganti Real Madrid semakin memanas setelah laporan konflik antara pemain dan pelatih Raul Arbeloa terungkap ke publik. Arbeloa secara terang-terangan mengatakan kepada Fran Garcia bahwa pemain tersebut tidak akan mendapatkan menit bermain di bawah kepemimpinannya....

    Teknologi

    Baca Selengkapnya
  • Noel Ebenezer Nilai Tuntutan 5 Tahun Penjara Dipaksakan

    Teknologi

    Noel membantah tudingan jaksa yang menyebut dirinya menerima suap Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar melalui orang kepercayaannya bernama David di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (18/5/2025). Noel menjelaskan tuduhan tersebut berasal dari keterangan Terdakwa Irvian Bobby Mahendro dan menurutnya semua tuduhan jaksa bersifat dipaksakan serta harus dibuktikan di persidangan....

    Teknologi

    Baca Selengkapnya
  • Dua Mantan Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara

    Teknologi

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Alfian dan Hanung, masing-masing selaku VP Supply dan Distribusi PT, dalam perkara korupsi pengadaan barang pada Selasa (12/5/2026). Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum....

    Teknologi

    Baca Selengkapnya