Lokasi: Teknologi >>
Pendaftaran Prodi Apoteker UB Dibuka hingga 24 Juli 2026
Teknologi754 Dilihat
RingkasanPendaftaran program studi Sarjana Farmasi dibuka mulai 4 Mei 2026 hingga 24 Juli 2026. Pada periode ini, program studi hanya menerima calon mahasiswa yang merupakan lulusan Sarjana Farmasi dari seleksi bersifat terbuka dan kompetitif....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-brawijaya-ub.jpg)
Pendaftaran program studi Sarjana Farmasi dibuka mulai 4 Mei 2026 hingga 24 Juli 2026. Pada periode ini, program studi hanya menerima calon mahasiswa yang merupakan lulusan Sarjana Farmasi dari seleksi bersifat terbuka dan kompetitif.
Seluruh peserta wajib memenuhi persyaratan akademik, administratif, serta lulus tahapan seleksi yang telah ditetapkan. Ketentuan ini berlaku untuk semua calon mahasiswa yang mendaftar pada periode tersebut.
Seleksi bersifat kompetitif dan terbuka bagi lulusan Sarjana Farmasi dari berbagai institusi. Calon mahasiswa harus memastikan kelengkapan dokumen dan memenuhi syarat yang ditentukan untuk dapat mengikuti proses seleksi.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/msngdzz2k.html
Artikel Terkait
Instagram Rombak Tampilan Aplikasi iPad Mirip iPhone
TeknologiInstagram mengubah tampilan aplikasi iPad agar lebih mirip dengan pengalaman penggunaan di iPhone, setelah desain sebelumnya yang menonjolkan konten Reels mendapat respons negatif dari sebagian pengguna. Informasi tersebut dilaporkan oleh 9to5Mac dalam artikel yang dipublikasikan pada 8 Mei 2026....
Baca SelengkapnyaInara Rusli dan Starla Jenguk Bayi Lindi Fitriyana
TeknologiLindi melahirkan anak pertama mereka yang berjenis kelamin laki-laki pada Kamis (14/5/2026). Bayi laki-laki tersebut diberi nama Perfexio Muthmain....
Baca SelengkapnyaKomisi III Nilai Laporan Erin Eks Andre Taulany Berlebihan
TeknologiErin melaporkan balik Herawati dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik setelah mantan ART tersebut menyebarkan foto area rumah pribadi, termasuk garasi hingga kendaraan milik Erin, ke media sosial tanpa izin. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti langkah hukum Erin dan menilai penggunaan UU PDP dalam kasus itu tidak tepat karena objek yang dipersoalkan tidak masuk kategori data pribadi....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Amna Al Qubaisi, Pebalap Perempuan Tunggal di Porsche Carrera Cup Asia
- Ashanty Akui Mudah Menangis Jelang Ibadah Haji
- Menggambar Bahasa Emosi Anak, Orang Tua Jangan Menghakimi
- Dede Sunandar Talak Tiga Cerai dengan Karen Hertatum
- iPhone Ultra Foldable Hanya Dua Warna Siap Meluncur
- Syifa Hadju Ungkap Alasan Jarang Posting Usai Nikah dengan El Rumi
Artikel Terbaru
Israel Bangun Basis Militer Rahasia di Gurun Irak
Febby Carol Ungkap Kondisi Lindi Usai Operasi Sesar
Ibunda Virgoun Tanggapi Kehamilan Lindi Fitriyana
Dokter Peringatkan Bahaya Salah Obat Diabetes Lansia
Offroader Kalteng Borong 5 Podium di Kejurnas Seri 2
Ridho Rhoma Bangkit, Fokus Perbaiki Diri dan Berkarya
Tautan Sahabat
- Thailand Open 2026: Jafar/Felisha Tersingkir, Thalita Kalahkan Intanon
- 10 Tim Basket SMA Berebut Tiket Asia Pasifik di Singapura
- Daftar Pemain Timnas MLBB Asian Games 2026: Full Alter Ego
- Bhayangkara Presisi Lolos ke Semifinal AVC Champions 2026
- Aleix Espargaro Sebut Motor MotoGP 850cc 2027 Menyenangkan
- Rivan Nurmulki Mundur dari Timnas Voli Indonesia
- Unmul Juara Campus League Samarinda, Lolos ke The National Jakarta
- RRQ Hoshi Kalah 0-2 dari Geek Fam, Gagal ke Playoff
- Macau Open 2026: Ginting dan Leo/Daniel Tampil, Ganda Campuran Absen
- Fabio Quartararo Utang Maaf ke Yamaha, MotoGP 2026