Lokasi: Berita >>
Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 188 Kurikulum Merdeka
Berita62 Dilihat
RingkasanIndonesia memiliki batas teritorial darat, laut, dan udara dengan sejumlah negara tetangga. Secara geografis, negara-negara yang secara teritorial berbatasan dengan Indonesia meliputi Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, India, dan Australia....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/siswa-sman-9-bandung-ujian-usbn-dengan-teknologi-smart-router_20190319_130503.jpg)
Indonesia memiliki batas teritorial darat, laut, dan udara dengan sejumlah negara tetangga. Secara geografis, negara-negara yang secara teritorial berbatasan dengan Indonesia meliputi Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, India, dan Australia.
Batas darat Indonesia hanya terdapat di Pulau Kalimantan dengan Malaysia (wilayah Sabah dan Serawak), di Pulau Papua dengan Papua Nugini, serta di Pulau Timor dengan Timor Leste. Sementara itu, batas laut Indonesia mencakup perairan dengan Singapura di Selat Singapura, Filipina di Laut Sulawesi dan Samudra Pasifik, serta Vietnam dan Thailand di Laut Natuna Utara.
Selain itu, Indonesia juga berbatasan maritim dengan India di Samudra Hindia (barat laut Aceh) dan dengan Australia di Laut Timor dan Samudra Hindia bagian selatan. Penetapan batas wilayah ini diatur dalam hukum internasional dan perjanjian bilateral yang mengukuhkan kedaulatan NKRI.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ms059s0wf.html
Artikel Terkait
2 Sejarah Man City di Piala FA: Semenyo dan Guardiola
BeritaSir Alex Ferguson menyumbangkan 5 trofi juara dalam kariernya. Arsenal sementara memimpin perburuan gelar juara dengan raihan 79 poin, unggul dua angka atas pesaing terdekat....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKSPI Tolak Aturan Outsourcing, Berlawanan Janji Prabowo
BeritaWakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menolak tegas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur sistem kerja alih daya atau outsourcing. KSPI menilai aturan yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja itu sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap Presiden karena memuat tiga poin kritis yang merugikan pekerja....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKSP Dudung Ungkap Maksud Prabowo Soal Dolar Desa
BeritaDudung menyampaikan pernyataan tersebut saat menanggapi pertanyaan awak media di tengah kondisi nilai tukar rupiah yang terus merosot hingga menyentuh angka Rp 17. 600 per dolar Amerika Serikat....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- 4 Pelaku Ditangkap, 2 Buron dalam Pengeroyokan Buruh Sukabumi
- Pertamina Optimalkan Jalur Laut Jaga Pasokan BBM
- BTN Salurkan KPR Hampir Rp3 Triliun Perkuat Ekosistem Perumahan
- Sorgum Didorong Perkuat Transisi Energi Lewat Biomassa
- Sinopsis 402 Rumah Sakit Angker, Tayang 9 Juli 2026
- Under Invoicing Sebabkan Kebocoran Fiskal, Akademisi Minta Badan Ekspor Baru Lindungi Negara
Artikel Terbaru
Terjemahan Lirik All Too Well Taylor Swift: Lost in Translation
Prabowo Wajibkan Ekspor SDA Lewat BUMN, Terbitkan PP
Cadangan 31 Miliar Ton, Batu Bara Penopang Energi Indonesia
Pemerintah Kumpulkan Raksasa Sawit-Nikel Bahas Danantara
Amanda Manopo Caesar, Kenny Austin Buka Suara
Dolar AS Hari Ini Rp17.502,08 di Kurs Jual BI
Tautan Sahabat
- Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 155 Kurikulum Merdeka
- Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 167 Sifat Bunyi
- Cara Baca Hasil Nilai TKA SD SMP 24 Mei 2026
- Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 SD Halaman 93
- SMA Al Hikmah IIBS Batu Resmi Jadi Sekolah IB Internasional
- 4 Jalur Mandiri UPN Veteran Jatim 2026 dan Jadwalnya
- SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
- Prakiraan Cuaca Pekanbaru: Mayoritas Berawan, Kulim Hujan
- Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 Halaman 144-145
- Politeknik Transportasi Darat STTD Buka Jalur Mandiri 2024