Lokasi: Berita >>

Pendaftaran SPMB SD SMP Palembang 2026 Dibuka

Berita645 Dilihat

RingkasanSPMB Kota Palembang 2026 resmi dibuka untuk calon peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang akan melanjutkan pendidikan pada tahun ajaran 2026/2027. Program ini dilaksanakan dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi agar seluruh calon murid memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan....

Pendaftaran SPMB SD SMP Palembang 2026 Dibuka

SPMB Kota Palembang 2026 resmi dibuka untuk calon peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang akan melanjutkan pendidikan pada tahun ajaran 2026/2027. Program ini dilaksanakan dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi agar seluruh calon murid memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan. Terdapat empat jalur penerimaan yang dapat dipilih sesuai kondisi dan latar belakang calon murid, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi.

Tahapan pendaftaran SPMB Kota Palembang 2026 kini telah dimulai dengan pembukaan Jalur Afirmasi untuk SD dan SMP pada 18 hingga 22 Mei 2026. Jalur ini diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB Kota Palembang. Sementara itu, pendaftaran Jalur Domisili, Mutasi, dan Prestasi dijadwalkan dibuka mulai 8 Juni 2026.

Selain memahami jadwal dan jalur pendaftaran, orang tua dan calon murid juga perlu mengetahui syarat usia, dokumen administrasi, hingga tata cara pendaftaran agar proses seleksi berjalan lancar dan tidak mengalami kendala saat verifikasi data. Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kota Palembang. Seleksi dilakukan berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah tujuan.

Tags:

Artikel Terkait

  • Pedangdut Surabaya Tipu 84 Orang Arisan Bodong Rp1,8 M

    Berita

    Pelaku penipuan arisan berinisial Novita terancam dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Pasal tersebut berlaku karena pelaku menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan uang....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Koalisi Masyarakat Sipil: Demokrasi Indonesia Mundur Akibat Militerisme

    Berita

    Ketua Centra Initiative sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Al Araf, menyatakan demokrasi Indonesia bergerak mundur menuju otoritarianisme dalam diskusi publik bertema "Refleksi 28 Tahun Reformasi: Menguatnya Militerisme, Menyempitnya Ruang Demokrasi dan Ancaman Krisis Ekonomi" di kawasan Tebet, Jakarta, pada Selasa (19/5/2025). Al Araf mengungkapkan situasi itu tampak dari semakin luasnya keterlibatan militer dalam urusan non-pertahanan, meningkatnya pendekatan keamanan dalam merespons kritik publik, serta maraknya intimidasi terhadap masyarakat sipil, pembela HAM, akademisi, hingga ruang-ruang sipil lainnya....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • KPK Cecar Hilman Latief soal Pertemuan dengan Gus Yaqut

    Berita

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam skandal kuota haji tambahan yang melibatkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik fokus mengusut intervensi dan lobi dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berujung pada kesepakatan sepihak pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan khusus....

    Berita

    Baca Selengkapnya